JABARTODAY.COM – CIANJUR Forum Pemuda Peduli Islam (PPIC) dan Gerakan Reformis Islam (Garis) memberikan pernyataan sikap bersama terkait pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah beberapa waktu lalu.
“Konsep khilafah Islamiyah yang dibangun oleh HTI adalah pemahaman yang telah sesuai dengan syariat Islam. Dan tidak ada yang salah, namun konsep HTI terhenti hanya sebatas kepada perkara thariqul iman (pemahaman HTI untuk mencari jalan keimanan). Sedangkan perkara mendalam lain seperti syarat laa ilaaha illallah, pembatal keimanan/keislaman dll belum dipelajari secara sempurna. Sehingga wala dan baronya tidak jelas, sama halnya perkara kekhilafahan yang dipelajari secara umum dalil-dalilnya,” kata Ketua Umum DPP Garis Chep Hermawan dalam diskusi publik “Pro dan Kontra Pembubaran HTI oleh Pemerintah”, di Wisma Kasih Cianjur, Jumat (26/5).
Menutup mata terhadap banyaknya dalil peperangan di akhir zaman ketika kekhilafahan ini tegak di akhir zaman, membuat konsep perjuangan HTI tidak jelas. Karena memiliki konsep tholabun nusroh (cara mendapatkan kekuasaan dengan mengharap diberikan oleh penguasa). Sedangkan, kata dia, dalam beberapa hadist dijelaskan bahwa Islam harus tegak dengan darah atau diperjuangkan. Karena kekuasaan tidak mungkin diberikan oleh orang yang sedang berkuasa, apalagi idelogi yang dibawa HTI bertentangan dengan ideologi negara.
“Pembubaran ormas yang bertentangan dengan azas negara Indonesia adalah hak dan wewenang negara, dan itu perlu dilakukan. Namun, pembubaran ormas itu ada prosedurnya sesuai dengan Undang-Undang Ormas. Kami meminta agar pemerintah membubarkan ormas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Seperti HTI yang merupakan ormas Islam yang sudah berbadan hukum, maka pembubarannya juga harus melalui mekanisme peradilan hukum dan Indonesia adalah negara hukum bukan negara yang berdasarkan kepada kekuasaan belaka,” papar dia
Dirinya menambahkan, Indonesia bukan negara yang berdasarkan kepada agama, namun juga bukan negara sekuler, yang memisahkan antara agama dengan negara. Maka itu, antara negara dan agama harus ada hubungan yang bersifat imperatif mengikat dan simbiotik, tanpa melanggar batas–batas yang telah final, juga disepakati oleh para pendiri bangsa, terutama mengenai dasar dan azas negara yaitu Pancasila dan UUD 1945.
Karena pembubaran HTI merupakan hal sensitif, maka proses pembubarannya harus melalui mekanisme hukum dan memerlukan kajian yang komprehensif dari berbagai pihak, termasuk memberikan ruang dialog kepada pimpinan HTI itu sendiri. Hal itu supaya tidak terbentuk opini bahwa hal ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap umat Islam.
“Pernyataan kebijakan pembubaran HTI oleh pemerintah tentu telah melalui proses dan mekanisme yang sangat matang dan juga didukung oleh berbagai komponen bangsa. Kami mendukung kebijakan pemerintah dalam membubarkan ormas HTI,” tandas Chep. (*)