JABARTODAY.COM. Sungguh malang nasib Karna Wijaya, Pegawai Negeri Sipil Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Sejak 2004, statusnya sebagai PNS di UPI terkatung-katung. Tanda tangannya diduga dipalsukan oleh oknum UPI yang menyatakan ia berhenti dari statusnya sebagai PNS di lingkungan Biro Administrasi Umum dan Keuangan UPI.
“Selama 10 tahun saya memperjuangkan status sebagai PNS di UPI. Saya tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS di UPI. Tanda tangan saya dipalsukan. Ada oknum di UPI yang membuat pengunduran diri saya,” ujar Karna kepada Jabartoday.com di Bandung, Rabu (13/8/2014).
Atas tanda tangan dirinya yang dipalsukan tersebut, Karna telah mendatangi dan meminta Puslabfor Mabes Polri untuk mengecek keaslian tanda tangan tersebut.
“Hasil penelitian Puslabfor Mabes Polri menunjukkan bahwa tanda tangan yang ada pada surat pengunduran diri tersebut tidak identik dengan tanda tangan saya,” tuturnya.
Untuk memperjuangkan kembali statusnya sebagai PNS tersebut, Karna mengatakan pada 17 Februari 2014 lalu, pihaknya telah mengajukan surat kepada Rektor UPI melalui Pembantu Rektor Bidang Keuangan, Sumber Daya dan Usaha UPI, tentang Permohonan Pencabutan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 2971/J33/KO.02.10/2004 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil UPI atas nama Saudara Karna Wijaya tertanggal 17 Juni 2004 yang ditandatangani oleh Dirdja Hilmi sebagai Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan UPI atas nama Mendiknas RI.
Namun, jelas Karna, hingga somasi kedua ini dibuat, belum ada jawaban baik secara lisan maupun tulisan atas surat permohonan tersebut.
“Permohonan saya tidak digubris sama sekali oleh pimpinan UPI. Karena itu, kami kirim somasi kedua dan terakhir kepada Rektor UPI. Bila tidak, dalam waktu dekat kami akan mengajukan kasus ini ke PTUN Bandung,” ungkapnya.
Dalam surat somasi kedua dan terakhir ini, Rektor UPI diminta datang ke Kantor Advokat Monang Saragih, SH. & Rekan pada Kamis, 14 Agustus 2014, pukul 10.00 WIB atau selambat-lambatnya 7 hari setelah Rektor UPI menerima surat somasi tersebut. (FAH).





