
JABARTODAY.COM – JAKARTA — Guna mengatur proses dan penyaluran dana SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), SP2D-R (Surat Perintah Pencairan Dana Retur) dan SPT (Surat Perintah Transfer) Gaji Bulanan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat, sekaligus menjamin penyaluran dana tersebut tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran, pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, melakukan berbagai uoaya. Di antaranya, menjalin kerjasama dengan 23 lembaga perbankan, baik milik BUMN, BUMN, dan swasta.
Adalah PT Bank Pembangunan Jabat-Banten Tbk alias bank bjb menjadi satu si antaranya. “Ada sisi positif bagi bisnis kami di balik kerjasama ini. Yaitu, salah satunya dapat meningkatkan dana pihak ketiga (DPK),” tandas Direktur Utama bank bjb, Ahmad Irfan, usai Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penyaluran Dana Gaji Bulanan PNS Pusat Melalui Bank Operasional II Mitra Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tahun 2015, Senin (13/4) di Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia Jakarta.
Irfan meneruskan, berdasarkan surat keputusan nomor KEP-126/PB/2015, dalam kerjasama ini, bersama 22 lembaga perbankan lainnya, pemerintah menunjuk bank bjb sebagai Bank Operasional II. Menurutnya, kerjasama ini juga sejalan dengan misi lembaga perbankan BUMD Jabar-Banten itu. Pasalnya, jelas Irfan, tahun ini, pihaknya memang fokus meningkatkan market share DPK.
Tahun ini, cetus Irfan, pihaknya memproyeksikan pertumbuhan funding. Targetnya, ucap dia, sekitar 15-17 persen lebih tinggi daripada pencapaian tahun lalu.
Untuk merealisasikannya, pijaknya menerapkan sejumlah strategi. Yakni, ungkap Irfan, melalui promosi, pemasaran produk dana, dan inovasi produk.
Selain itu, imbuh Irfan, jajarannya pun terus meningkatkan kualitas, baik dalam hal sistem pelayanan, sumber daya manusia (SDM), maupun teknologi. Hal itu, terang dia, agar pihaknya mampu merealisasikan visi dan misinya. “Kami berkeinginan kuat menjadi perusahaan yang lebih besar, kuat, dan tentunya, lebih besar,” tegas Irfan.
Berkenaan dengan perjanjian kerjasama yang ditandatangani Dirut bank bjb dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Marwanto Harjowiryono, tersebut, Irfan mengemukakan, kesepakatan itu berlaku sejak hingga akhir 2017. “Berlakunya sejak kerjasama ditandatangani,” tutup Irfan. (ADR)





