Disaksikan Aparat dan Masyarakat, Distributor Miras Ini Nyatakan Tutup Permanen

Distributor Miras
Perwakilan perusahaan membuat pernyataan akan tutup permanen

JABARTODAY.COM, BANDUNG – – PTAdi Makmur Sentosa selaku salah satu perusahaan distributor minuman beralkohol terbesar di Jawa Barat yang berlokasi di Kota Bandung akhirnya menyatakan akan melakukan penutupan secara permanen kegiatan usaha pendistribusian minuman beralkohol (miras) yang selama ini dijalankan oleh perusahaan, Jumat (4/9/2026)

 

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam merespons aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang selama ini menyuarakan keberatan terhadap aktivitas distribusi minuman beralkohol.

 

Komitmen penutupan permanen tersebut menjadi perhatian Front Persaudaraan Islam (FPI) Bandung Raya, yang sebelumnya telah menyampaikan aspirasi agar kegiatan pendistribusian minuman beralkohol dihentikan secara menyeluruh.

 

Hal tersebut di buktikan dengan surat pernyataan secara tertulis yang di buat oleh pihak manajemen yang di wakili oleh Humas PT. Adi Makmur Sentosa  Sdr. Eri Kusumah dihadapan perwakilan massa FPI Bandung Raya (Front Persaudaraan Islam) Bandung dan ormas Islam lainnya pada tanggal 4 September 2026 di Kantor Manajemen PT. Adi Makmur Sentosa Jl. Soekarno Hatta 531 Bandung.

 

Beberapa perwakilan anggota FPI Bandung Raya beserta perwakilan Ormas Islam lainnya di Kota Bandung pada tanggal  4 September 2026 mendatangi Kantor Manajemen PT Adi Makmur Sentosa untuk memastikan komitmen pernyataan yang di buat oleh pihak manajemen Perusahaan sebelumya, yang akan memberikan jawaban terkait aspirasi umat Islam untuk menutup pendistribusian miras di PT Adi Makmur Sentosa.

 

FPI Bandung Raya menyambut baik adanya komitmen tersebut dan meminta agar pernyataan penutupan tidak hanya sebatas wacana, tetapi benar-benar direalisasikan hingga seluruh kegiatan distribusi minuman beralkohol dihentikan secara permanen.

 

“Kami mengapresiasi komitmen PT Adi Makmur Sentosa untuk menutup secara permanen usaha pendistribusian minuman beralkohol,” ujar Sdr. Ahmad Rhizan selaku perwakilan  FPI. Bandung Raya dalam keterangan tertulis.

 

“Kami akan mengawal dan memastikan komitmen tersebut benar-benar dilaksanakan,” imbuhnya.

 

Menurut Sdr. Rhizan (juru bicara) FPI Bandung Raya, penghentian permanen kegiatan distribusi miras merupakan langkah positif dalam menjawab aspirasi masyarakat yang menginginkan lingkungan sosial yang lebih kondusif serta perlindungan terhadap generasi muda.

 

FPI Bandung Raya juga berharap proses penutupan dilakukan secara nyata, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penghentian aktivitas distribusi serta penyelesaian seluruh aspek perizinan usaha yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

 

Dengan adanya pernyataan tersebut, FPI Bandung Raya menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap realisasi penutupan permanen PT Adi Makmur Sentosa sampai kegiatan pendistribusian minuman beralkohol benar-benar dihentikan.

 

“Janji penutupan permanen ini harus menjadi komitmen bersama yang diwujudkan dalam tindakan nyata. Kami berharap tidak ada lagi aktivitas pendistribusian miras setelah penutupan tersebut,” tegas perwakilan FPI Bandung Raya tersebut.

 

Momen tersebut juga dihadiri Kapolsek Lengkong AKP Aldy Lazzuardy S., S.T.K., S.I.K., M.H. juga Danramil Mayor Arm Donny A., S.H. sebagai pimpinan di Koramil 1804/Regol-Lengkong dan sejumlah perwakilan ormas Islam dan komunitas dakwah di Bandung Raya.

 

Menanggapi hal ini, ditempat terpisah Ketua Dewan Da’wah Jabar KH Roinul Balad menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihah khususnya Front Persaudaraan Islam (FPI) Bandung Raya. Menurutnya sikap dan tindakan FPI Bandung Raya merupakan upaya menjaga keberkahan di Tatar Sunda atau di Bandung Raya yang sudah mendatangi tempat tersebut hari ini dan di sepekan kebelakang.

 

“Kemudian sebagaimana komitmen dari PT Adi Makmur Sentosa selaku pihah distributor yang akan menutup secara permanen, kita minta dia tidak hanya basa-basi dan bukannya sebatas di pernyataan diatas kertas tapi juga diikuti dengan pemberhentian produksi dan pendistribusian di seluruh Jawa Barat khususnya dan Indonesia pada umumnya, karena kemudharatan dari minuman keras itu sudah tidak bisa lagi ditolelir. Banyak kejahatan-kejahatan dalam bentuk apapun itu ada hubung kaitnya ya dengan masalah mabuk atau minuman keras,” tegasnya.

 

KH Roin juga mengingatkan bahwa akibat minuman keras dampaknya sangat buruk kepada Masyarakat dan mengundang laknat dari Allah SWT bagi siapapun yang berhubungan dengan minuman keras itu, baik produsennya ataupun konsumennya semua termasuk para distributor yang berkontribusi menyediakan dan mengedarkan semua akan mendapat laknat dari Allah, dari Rasul dan tentu kaum muslim ini juga bisa melaknat mereka.

 

“Nah kalau sudah dilaknat kan mengundang azab maka tidak ada cara lain kecuali berhenti secara total dari pengadaan minuman keras ini dan masyarakat juga tentunya harus terus mengawal di lapangan jangan sampai pernyataan di atas kertas seperti itu, tapi fakta di lapangannya ternyata misalnya berbeda untuk itulah plan utama masyarakat untuk mengawal dan melihat pelaksanaan dari pernyataan tersebut ada pun untuk para aparat penyelenggara negara mulai dari presiden sampai ke tingkat bawahnya mungkin Pak Camat atau Pak Lurah hingga RT RW,” himbaunya.

 

Untuk itu KH Roin juga mengajak semua pihak untuk peduli dan aktif berkontribusi dalam meminimalisir peredaran dan pemakaian atau konsumsi minuman keras di Masyarakat.

 

“Dampak miras sudah terbukti jelas di Masyarakat dari sisi sosial, ekonomi, kriminalitas serta jelas mengundang murka Allah Swt. Maka tidak ada cara lain selain melawan miras dengan sungguh dan sinergi semua pihak,” pungkasnya. [ ]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *