Dibuka, Pendaftaran Balon “Capres” dan “Wapres” Mahasiswa UPI

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Komisi Pemilihan Umum Republik Mahasiswa UPI mulai membuka pendaftaran Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden BEM REMA UPI pada tanggal 24-30 November 2013 di sekretariat KPU REMA UPI Gedung PKM Lantai 1.

Dari situs resmi KPU REMA UPI (www.kpuremaupi.org), berikut ini syarat-syarat  Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden BEM REMA UPI:

  1. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, yang dinyatakan secara tertulis
  2. Mahasiswa UPI jenjang D3 atau S1 minimal tingkat tiga yang dibuktikan dengan fotokopi KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) bolak-balik dan KRS (Kartu Rencana Studi) terbaru
  3. Memahami Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dapat dibuktikan dengan   esai dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris (masing-masing minimal satu halaman) serta uji kelayakan dengan tema OPTIMALISASI PERAN BEM REMA UPI DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI SEBAGAI PERWUJUDAN KEDINAMISAN PERGERAKAN MAHASISWA MENUJU UPI SATU
  4. Pernah mengikuti Masa Orientasi Kampus yang dibuktikan oleh sertifikat kelulusan atau surat pernyataan pernah mengikuti kegiatan tersebut yang bermaterai Rp 6.000,- dan ditandatangani oleh dua orang saksi
  5. Telah mengikuti kegiatan pengaderan minimal tingkat jurusan yang dibuktikan oleh sertifikat kelulusan atau surat keterangan dari lembaga penyelenggara
  6. Mendapatkan dukungan minimal sebanyak 5 mahasiswa yang berasal dari setiap kampus UPI daerah dan minimal 30 mahasiswa yang terdiri dari minimal 60% jumlah himpunan di setiap fakultas yang tidak sama dengan calon lain dan dibuktikan dengan fotokopi KTM dan tanda tangan pendukung
  7. Sehat jasmani  yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang terbaru
  8. Membuat surat pernyataan tidak akan menjabat sebagai ketua umum dalam organisasi manapun setelah terpilih menjadi Presiden atau Wakil presiden BEM REMA UPI, dan ditandatangani di atas materai Rp 6000,-
  9. Tidak tercatat sebagai anggota perangkat Pemilu Presiden dan Wakil Presiden BEM REMA UPI atau perangkat lain yang dibentuk oleh perangkat Pemilu Presiden dan Wakil Presiden BEM REMA UPI
  10. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan MPM REMA UPI, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua MPM REMA UPI
  11. Memiliki visi dan misi yang jelas dan dibuktikan dengan rencana program secara tertulis
  12. Bersedia untuk dipilih dan mematuhi  segala peraturan REMA UPI yang dinyatakan secara tertulis
  13. Memiliki IPK minimal 2,75 yang dibuktikan dengan transkip nilai
  14. Menandatangani surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden  BEM REMA UPI di atas materai Rp 6.000,-

Related posts