Dendam Membuncah, Alasan Jufri Habisi Ade-Lina

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Joni didampingi Kanitreskrim Polsek Kiaracondong Iptu Yudik Widiosasongko (kanan) memperlihatkan senjata yang digunakan untuk membunuh pasangan suami istri, dalam ekspose di Mapolrestabes Bandung, Senin (28/11). (jabartoday/avila dwiputra)
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Joni didampingi Kanitreskrim Polsek Kiaracondong Iptu Yudik Widiosasongko (kanan) memperlihatkan senjata yang digunakan untuk membunuh pasangan suami istri, dalam ekspose di Mapolrestabes Bandung, Senin (28/11). (jabartoday/avila dwiputra)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Menyimpan dendam cukup lama, membuat Jufri Sahempa (47), tega menghabisi nyawa pasangan suami-istri, Ade Sumarna (34) dan Lina Marlina (41). Penyebabnya adalah air yang sering dimatikan oleh pasangan tersebut. “Juga sampah yang sering digantung di pagar kontrakannya, sehingga pelaku mulai menanam dendam,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Muhammad Joni didampingi Kepala Unit Reskrim Polsek Kiaracondong Inspektur Satu Yudik Widiasasongko, di Mapolrestabes Bandung, Senin (28/11).

Apalagi, tersangka dan kedua korban sering cekcok, juga beradu mulut. Saat peristiwa terjadi Minggu (27/11) kemarin, korban Ade mengatakan sesuatu yang tidak enak kepada pelaku. Jufri lalu mengejar Ade hingga ke rumah kontrakannya di Jalan Desa RT 07/02, Kelurahan Babakansari, Kecamatan Kiaracondong. Karena sakit hati yang terpendam, pelaku mengeluarkan pisau di gerobak dagangannya. “Kemudian yang bersangkutan menusuk di dada dan perut korban yang berakibat meninggal dunia,” tukas Joni.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku mencari istri korban yang dianggap merupakan otak kebiasaan celaan terhadap Jufri. “Karena yang selama ini cerewet adalah istri korban. Yang bersangkutan mencari istrinya ini dan ketemu sedang berjalan, lalu melakukan penusukan hingga korban Lina terjatuh. Pelaku kembali menusuk bagian punggung Lina yang terjatuh,” tutur Joni.

Menurut Kasatreskrim, bila melihat tempat kejadian perkara (TKP), pelaku tidak merencanakan pembunuhan tersebut. Karena, senjata yang digunakan adalah benda yang biasa dipakai untuk berdagang. “Jadi niatnya baru tumbuh saat itu juga,” singkat mantan Kepala Bagian Operasional Polrestabes Bandung ini.

Niat membunuh yang spontan itu diamini oleh Jufri. Pasalnya, kedua korban sudah sering mendzalimi dirinya, terutama dalam masalah air dan sampah. “Kalau sampah baru beberapa hari ini. Tapi, kalau air, sudah sejak lama,” aku Jufri yang sudah bertetangga dua tahun dengan pasangan korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 jo. Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (vil)

Related posts