Cuci Uang, Mantan Panmud PHI Bandung Dituntut 13 Tahun Penjara

Aksi korupsi. (ILUSTRASI)
Aksi korupsi. (ILUSTRASI)

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Dianggap melakukan pencucian uang, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut hukuman 13 tahun penjara bagi mantan Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial Bandung Ike Wijayanto. Itu terlihat dari tuntutan yang dibacakan dalam sidang di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (22/5/2014).

Jaksa KPK menganggap Ike terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a UU No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Serta Pasal 3 dan 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan untuk kasus suapnya, jaksa mengenakan pasal yang ada dalam dakwaan kesatu primer, yakni Pasal 12 huruf c, lalu subsidair Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf a. Dan yang ada dalam dakwaan kesatu kedua Pasal 12 huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 13 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” ucap JPU KPK Asrul Alaminu.

Hal yang memberatkan, menurut jaksa, terdakwa telah mencoreng lembaga peradilan, tidak ikut serta dalam program pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah, memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan, dan tidak merasa bersalah. Sedangkan, yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

Ike diduga menempatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil kejahatan lebih dari Rp 2 M atau tepatnya Rp 2.208.650.000. Uang itu ditempatkan ke dalam beberapa rekening bank, yakni Bank BRI cabang Naripan sebesar Rp 74.150.000, Bank BRI cabang Soekarno-Hatta  sebesar Rp 240.810.000. Kemudian di Bank Mandiri , pada 2006 sebesar Rp 115.150.000, Rp 227.400.000 (2007), Rp 365.100.000 (2008), Rp 191.000.000 (2009), dan Rp 89.000.000 (2010).

Lalu, Ike juga menyimpan uangnya di rekening Bank BCA Cabang Riau dengan rincian: Rp 11.000.000 (2006), Rp 120.500.000 (2007), Rp 504.600.000 (2008), Rp 221.400.000 (2009), dan Rp 36.350.000 (2010).

Penyetoran uang ke beberapa rekening itu dimaksudkan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, yakni memotong pembayaran kepada kas umum biaya perkara Pengadilan Negeri Bandung dan menerima uang dari perusahaan yang mendaftarkan Perjanjian Bersama Bipartit.

Kasus yang mendera Ike sendiri tidak lepas dari kasus suap terhadap hakim ad hoc PHI Bandung Imas Dianasari oleh PT Onamba Indonesia atas pemenangan gugatan yang dilayangkan terhadap para karyawannya. Ike diduga menerima uang Rp 352 juta yang diberikan secara bertahap untuk mempengaruhi putusan tersebut. Kemudian Rp 10 juta untuk biaya pengamanan sidang, dan Rp 600 ribu untuk biaya konsultasi yang diberikan melalui beberapa termin oleh Presiden Direktur PT OI Shiokawa Toshio.

Usai dibacakan tuntutan, saat Hakim Ketua Heri Sutanto bertanya apakah dirinya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan, Ike berbicara panjang lebar soal kasus yang menimpanya. Hal itu cukup membuat hakim emosi dan meminta semua yang ia ingin ceritakan dituangkan dalam nota pledoi yang dibacakan dalam sidang selanjutnya, Rabu (28/5/2014). (VIL)

Related posts