Cegah Tindak Kekerasan pada Anak dan Perempuan, DP3AKB Kampanyekan Jabar Cekas

Kepala DP3AKB Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka

JABARTODAY.COM – BANDUNG Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jawa Barat bakal mengampanyekan Jawa Barat Berani Cegah Tindakan Kekerasan (Jabar Cekas) pada 8 April 2022.

Acara yang bertempat di SMAN 4 Depok akan dihadiri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan istri, Atalia Praratya.

Program Jabar Cekas akan mengampanyekan sepuluh berani cegah tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Yakni, berani berbicara, berani melapor, berani menolak, berani mencegah, berani berpihak kepada korban, berani berkata tidak, berani melawan, berani maju, berani bergerak, berani melindungi korban kekerasan yang menimpa perempuan dan anak.

Kepala DP3AKB Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, kampanye Jabar Cekas sebagai bentuk upaya menekan angka kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak di wilayah ini.

Pasalnya, kata dia, berdasarkan data Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak  Jabar, pada 2021 tercatat 505 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Jumlah kasus kekerasan pada 2021 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan jumlah kasus yang diadukan pada 2020, yakni 389 kasus,” ujar Kim Agung, dalam rilis yang diterima awak media, Kamis (7/4/2022).

Kim Agung mengakui, perempuan dan anak-anak sangat rentan menjadi korban kekerasan, baik itu psikis, fisik hingga kekerasan seksual. Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat Jabar untuk terlibat aktif dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan mendorong terwujudnya kepastian hukum bagi korban kekerasan.

Ketersediaan payung hukum akan memberikan kejelasan dan kepastian pada penanganan, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual melalui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang kini disebut dengan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pesan ini disampaikan untuk menekankan bahwa Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memuat  elemen kunci, yakni kepastian hukum untuk pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual harus segera diwujudkan,” tegasnya. (*)

Related posts