JABARTODAY.COM – MALANG. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dan Universitas Brawijaya mengadakan kegiatan Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah (FREKS) IV Tahun 2015. Kegiatan ini merupakan wadah bagi para akademisi, praktisi, regulator dan masyarakat untuk berkontribusi ide, gagasan dan kritik yang membangun dalam pengembangan industri keuangan syariah khususnya pasar modal syariah.
1.Peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal
RPOJK ini memperkuat pengaturan mengenai penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang meliputi kegiatan syariah di pasar modal, kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, dan pihak-pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal, termasuk kewajiban pelaporan kepada OJK bagi pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal.
2.Peraturan OJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah
RPOJK ini terutama dikeluarkan untuk memperjelas pengaturan mengenai penerbitan dan persyaratan bagi Emiten yang menerbitkan efek syariah berupa saham dan pengaturan mengenai perubahan kegiatan usaha dari Emiten yang bukan merupakan entitas syariah menjadi Emiten syariah.
3. Peraturan OJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
RPOJK ini memperjelas dan menyederhanakan ketentuan persyaratan mengenai penerbitan Sukuk, seperti pengaturan mengenai aset yang menjadi underlyingpenerbitan sukuk, dan penyampaian dokumen pendaftaran bagi Emiten yang akan menerbitkan Sukuk, tanpa mengurangi kualitas informasinya.
4. Peraturan OJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah
RPOJK ini terutama dikeluarkan untuk memperjelas pengaturan mengenai penerbitan EBA Syariahdalam rangka memudahkan implementasi regulasi bagi para pemangku kepentingan terkait Efek Beragun Aset Syariah.
5. Peraturan OJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
RPOJK ini terutama dikeluarkan untuk memperkuat infrastruktur reksadana syariah, mulai dari pengaturan dan persyaratan reksadana syariah, relaksasi kebijakan investasi dalam portfolio reksadana syariah, pengaturan produk baru yaitu Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk dan Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri.
6. Peraturan OJK tentang Ahli Syariah Pasar Modal
RPOJK ini merupakan peraturan baru mengenai kualifikasi dan kompetensi pihak yang bertugas melakukan pengawasan aspek syariah di pasar modal, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pasar dan masyarakat terhadap produk syariah di pasar modal.
Lebih lanjut Nurhaida mengungkapkan, penerbitan paket peraturan pasar modal syariah tersebut diharapkan akan semakin memperjelas pengaturan dalam rangka memudahkan proses penerbitan serta memberikan peluang kepada pelaku untuk menerbitkan produk baru sehingga diharapkan dapat meningkatkan penerbitan efek syariah secara signifikan baik saham, sukuk, reksa dana syariah maupun EBA syariah.
“Selain itu, penerbitan POJK terkait Ahli Syaiah Pasar Modal akan lebih memberdayakan para ahli syariah untuk berperan di pasar modal syariah,” ujarnya (rus)





