
JABARTODAY.COM – BANDUNG — Demi memonitor kinerja sekaligus menjaga kondisi keuangan lembaga perbankan, pemerintah membentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga bentukan ini berkewenangan mencabut izin operasional apabila kondisi sebuah lembaga perbankan tidak sesuai persyaratan.
Namun, sebelum mencabut izin usaha, ada sejumlah tahap yang dilakukan OJK. Di antaranya, melakukan pengawasan. Di Jabar, yang terkini, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Mega Karsa Mandiri, yang berlokasi di Jalan Cinere Raya Blok M Nomor 83 Depok. Pencabutan itu berlangsung setelah BPR itu berstatus Dalam Pengawasan Khusus karena kondisi keuangannya yang buruk.
Kepala OJK Kantor Regional 2 Jabar, Sarwono, mengungkapkan, saat ini, di wilayah kerjanya, terdapat banyak BPR yang berada dalam pengawasan jajarannya. “Ada sekitar 234 BPR yang kami awasi,” tandas Sarwono, Selasa (5/6).
Dilanjutkan, sebanyak puluhan BPR di antaranya, berada pada level Pengawasan Intensif. Sejauh ini, hanya 4 BPR yang berhasil lolos dari status Pengawasan intensif.
Sarwono menjelaskan, umumnya, faktor penyebab BPR-BPR berada dalam Pengawasan Intensif karena memiliki rasio NPL (Non-Performing Loans) atau kredit macet yang tinggi. “Sebelumnya, pengawasan kami pada CAR (Capital Adequated Ratio) atau rasio kecukupan modal. Kini, pengawasannya menyeluruh. Itu membuat kami dapat mengambil berbagai upaya penyelamatan,” paparnya. (win)