
JABARTODAY.COM – BANDUNG Menjelang pemilihan kepala daerah serentak yang akan berlangsung tahun 2018, Pemerintah Kota Bandung mulai melakukan persiapan, salah satunya anggaran.
Sebagaimana telah disepakati bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, biaya penyelenggaraan pilkada 2018 ditanggung bersama antara pemerintah kota dan provinsi. Dari Rp 88,6 miliar dana pilkada untuk pemilihan gubernur, dan untuk pemilihan wali kota rencananya akan disediakan Rp 66,1 miliar dari APBD. Dana tersebut sesuai dengan yang diajukan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung. Pembiayaan tersebut rencananya dialokasikan di dua tahun anggaran, yakni 2017 dan 2018. Pada tahun 2017, Pemkot Bandung, menganggarkan Rp 10,5 miliar dan Rp 55,6 miliar, sisanya dibelanjakan pada tahun 2018.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto mengatakan, nilai tersebut sangat wajar dan sesuai dengan kebutuhan KPU Kota Bandung dalam menyelengarakan pilkada. Untuk itu, Pemkot berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan tersebut. “Jangan sampai penyelenggaraan demokrasi terhambat hanya karena ada persoalan anggaran. Pemerintah daerah harus menjamin itu,” ujar Yossi, usai menggelar rapat persiapan pilkada, di Balai Kota Bandung, Kamis (26/1).
Proses kegiatan Panitia Pengawas Pemilu, sambung Yossi, akan dimulai pada Agustus 2017. Panitia akan melakukan penetapan petugas, pembentukan TPS, dan menetapkan daftar pemilih. “Ada beberapa pembentukan pemutakhiran data. Itu yang paling banyak, termasuk sosialisasi dan lainnya,” kata Yossi.
Sementara Ketua KPU Kota Bandung Rifqi Alimubarok menyatakan, pihaknya perlu memastikan seluruh warga Bandung terdaftar sebagai pemilih. Dia mengimbau, warga agar segera menyelesaikan persoalan administratif kependudukan, terutama berkaitan dengan KTP elektronik. “Tahapan yang paling krusial, pemutakhiran daftar pemilih. Di Bandung sudah efektif penggunaan KTP elektronik, nanti data yang dihimpun KPU akan berbasis KTP elektronik,” terang Rifqi.
Rifqi tak menginginkan kasus-kasus di daerah lain menimpa Kota Bandung, dimana banyak warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap karena belum melakukan perekaman KTP elektronik. (koe)