Awas, PPDB Dilarang Ada Pungli

JABARTODAY.COM – BANDUNG Dinas Pendidikan Kota Bandung terus memberi dukungan pada program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun. “Kami mendukung semua program, apalagi yang berhubungan dengan upaya peningkatan sumber daya manusia bagi siswa didik,” jelas Edi Supradjoto, anggota tim perumus Perwal PPDB 2017 Disdik Kota Bandung saat kegiatan Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Rabu (31/5).

Edi menjelaskan, dalam menghadapi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan dibuka mulai 5 Juni 2017 bagi sekolah dasar negeri dan sekolah menengah pertama negeri, pihaknya akan perketat pengawasan dan pemantauan. “Dengan memperketat pengawasan, kami berharap dapat meminimalisir kecurangan atau adanya calo sehingga proses PPDB berjalan kondusif,” kata Edi.

Khusus untuk pendaftaran ke jenjang SDN danSMPN, sambung Edi, sama sekali tidak ada pungutan biaya administrasi dalam bentuk apapun. “Tetapi bila jenjang SDN dan SMPN ada pungutan juga, tentunya harus ada musyawarah mufakat antara pihak sekolah, komite, dan orangtua murid. Termasuk pihak komite harus dapat melihat keadaan kondisi sekolah secara riil,” terang Edi.

Dalam masa PPDB, semua pihak diminta untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya praktik penyimpangan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Di tempat sama, Sekretaris Disdik Kota Bandung Mia Rumiati, mengatakan, pihaknya sudah memagarinya melalui fakta integritas. Sekolah membuat pernyataan integritas dan disdik akan menerapkan sanksi disiplin bila terbukti ada titip menitip siswa di PPDB. “Tidak ada yang memanfaatkan PPDB sebagai hajat tahunan,” tandas Ria Rumiati.

Secara tegas adanya larangan praktik pungutan di sekolah, diatur dalam Perda. Bahkan, Pemkot Bandung telah mengeluarkan Perwal PPDB Nomor 553 Tahun 2017 terkait penerimaan siswa baru, baik mulai sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

Poin pentingnya, penerimaan murid baru tingkat SD dan SMP harus bebas dari segala pungutan atau sumbangan dalam bentuk apapun. “Penerimaan murid bagi orang tua siswa miskin dibebaskan dari pungutan,” pungkas Edi,

Dirinya menegaskan, regulasi itu sifatnya menegaskan kembali, apa yang tertera pada PP No 47/2009 tentang Wajar Dikdas tidak ada pungutan dalam bentuk apapun. (koe)

Related posts