Panjangnya mata rantai itu sepertinya menjadi peluang bagi sekelompok pihak untuk menguasai pasar alias kartel. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia, menduga panjangnya mata rantai distribusi dan logistik serta tidak optimalnya tata niaga dapat menjadi salah satu penyebab munculnya kartel di Indonesia. Lembaga ini pun beranggapan bahwa kartel-kartel itu dapat berupa wadah organisaai atau asosiasi.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jabar, Dedy Widjaja, menyatakan, praktik kartel memang dapat merugikan masyarakat. Namun, Dedy menegaskan bahwa asosiasi bukanlah kartel, seperti yang dianggap KPPU.
“Asosiasi bukan kartel. Asosiaai adalah organisasi profesi yang keberadaannya diakui pemerintah. Sedangkan kartel, tidak diakui pemerintah,” tegas Dedy, Senin (18/7).
Dedy menyatakan, kehadiran asosiasi justru menjadi mitra pemerintah. Tidak jarang, lanjutnya, asosiasi memberi saran dan kritik kepada pemerintah tentang segala hal yang berkaitan dengan perekonomian.
“Kami (APINDO) pun begitu, tidak hanya memberi saran, tetapi juga mengkirtisi pemerintah. Ini demi meningkatkan roda ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Dedy. (ADR)