
JABARTODAY.COM – BANDUNG Kepala Polda Jabar Inspektur Jenderal Bambang Waskito akhirnya angkat bicara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bandung Kidul Ajun Komisaris DE.
Bambang menyebut, yang bersangkutan menerima uang Rp 1.052.000.000 sebagai imbalan penangguhan penahanan perkara penganiayaan yang kasusnya ditangani Polsek Bandung Kidul. “Ini masuk kategori pungli (pungutan liar),” tegas Kapolda, Kamis (20/10).
AKP DE sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jabar. Saat ini, kata Bambang, pihaknya masih melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut. “Korban yang dimintai uang akan diperiksa, dia kasih berapa, kapan dipaksanya, dan apakah jumlahnya benar Rp 1.052.000.000. Perkara penganiayaanya masih kita telusuri,” urai dia.
Bambang juga menegaskan, yang bersangkutan bakal menerima sanksi tegas. Tak hanya sanksi disiplin, sanksi pidana pun bakal dikenakan pada AKP DE. Jika terbukti, dan terancam lebih dari lima tahun penjara, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pun bakal diterimanya. “Kita buktikan dulu yang bersangkutan bersalah atau tidak,” tukasnya.
Bambang tidak menepis, jika AKP DE bisa dipecat dari kesatuan, tergantung hukuman pidana yang akan diterimanya, jika lebih dari lima tahun akan diberhentikan. Selain DE, anggota lainnya yang menerima uang tidak luput juga dari sanksi disiplin. “Jenisnya seperti apa, dilihat dulu dari hasil pendalaman pemeriksaan oleh penyidik,” tandasnya. (vil)





