JABARTODDAY.COM.:BANDUNG- Jelaslah sudah. Dua kampus terkemuka di Kota Bandung Jawa Barat yakni Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) akhirnya berubah status dari badan hukum milik negara (BHMN) menjadi perguruan tinggi pemerintah (PTP).
Menurut Rektor ITB Akhmaloka saat ditemui wartawan di Bandung menyebutkan, perubahan status tersebut dilakukan seiring dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2012.
Akhmaloka menegaskan bahwa dengan keluarnya Perpres tersebut, saat ini ITB dan UPI berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta bertanggung jawab kepada Kementerian.
“Ini berarti anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan ITB dan UPI,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, ITB dan UPI dapat menerima dana dari sumber lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta harus menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU).
Menurutnya, di dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban tidak berubah. Sedangakan, mengenai kepegawaian, pegawai negeri sipil (PNS) akan dialihkan menjadi PNS ITB dan UPI. Sementara itu, untuk pegawai non-PNS dapat diangkat menjadi PNS ITB dan UPI sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
“Untuk pegawai non-PNS yang tidak dapat diangkat menjadi PNS, dapat diangkat menjadi pegawai ITB dan UPI,” tuturnya.[fah]