Ahli Waris Lapor ke KPK

JABARTODAY.COM – BANDUNG. Ahli waris aset Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jawa Barat, melaporkan pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan tindak pidana korupsi, Senin (5/11).

Selain melaporkan dugaan korupsi, ahli waris yang dikuasakan kepada M Ijudin Rahmat, juga melaporkan dugaan pelanggaran UU nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomor 31 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut kuasa hukum ahli waris, M Ijudin Rahmat dalam siaran persnya, dalam UU nomor 20 tahun 2001, tindak pidana korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, serta untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman penafsiran hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta perlakuan secara adil.

“Pasal 10 huruf a dan b junto pasal 12 huruf h,  terkait penguasaan lahan DKPP oleh Pemprov Jabar. Ada  perbuatan dengan sengaja membuat barang dan atau surat perharga tidak dapat dipakai. Kami menuntut keadilan yang seadil adilnya sudah terlalu lama kami diam selama 30 tahun ahli waris di aniaya di fitnah pidana 2 kali tidak terbukti,” ungkapnya.

Ditegaskan Ijudin, seharusnya Pemprov Jabar mempunyai  hati nurani, tidak asal tuduh kepada lembaga negara MA dengan tudingan adanya mafia hukum dalam kasus tersebut. Padahal, jelasnya, tidak relevan  1 putusan peninjauan kembali (PK) perdata dan 2 putusan PK pidana dimenangkan ahli waris.

“Seharusnya pihak pemprov berpikir secara bijak,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya kembali akan menambah materi laporan, dari laporan yang sudah masuk belumnya ke Bareskrim Polri, terkait penguasaan lahan dengan tuduhan pasal 372 ,216,311 dan UU ITE pasal 14.

Sementara untuk laporan dugaan tindak pidana korupsi, Ijudin melaporkan beberapa kasus, diantaranya pembangunan RSAI kota Bandung dan dugaan kasus korupsi BCCF tahun 2012 yang sempat ditangani Kejati Jabar.

“Semoga KPK dapat menyidik kasus kasus tersebut secara profesional,” tandasnya. (*)

Related posts