[starlist][/starlist]JABARTODAY.COM – BANDUNG Dianggap menyuap mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebesar Rp 2,5 miliar, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Direktur Utama PT. Citra Hokiana Triutama Edison Marudut Marsadauli Siahaan, 4 tahun 5 bulan penjara.
Jaksa penuntut umum menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkankan melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun lima bulan, serta denda Rp 150 juta, yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana empat bulan kurungan,” ucap JPU KPK Wawan Yunarwanto, dalam amar tuntutannya, di ruang I Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (14/12).
Hal meringankan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Sedangkan, hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Atas tuntutan itu, Edison akan membacakan pledoi atau nota pembelaannya dalam sidang mendatang.
Sebelumnya, perbuatan suap terdakwa kepada Annas Ma’mun dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 25 Agustus dan 24 September 2014. Terdakwa memberi uang sebesar Rp500 juta dan US$166,100, saat itu senilai Rp2 miliar kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau.
Edison menyuap Annas melalui orang dekatnya, yakni Gulat Medali Emas Manurung. Tiga proyek yang diminta dimenangkan, di antaranya peningkatan jalan Taluk Kuantan-Cerenti, yang nilai kontraknya sebesar Rp 18,54 miliar, Simpang Lago-Simpang Buatan (Rp 2,74 miliar), dan Lubuk Jambi-Simpang Ibul-Simpang Ifa (Rp 4,93 miliar).
Sedangkan suap revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan Provinsi Riau, dilakukan terdakwa bersama Gulat Medali Emas yang meminta agar areal kebun sawit milik keduanya dimasukkan dalam usulan. Pada mulanya, terdakwa menyodorkan koordinat lahan miliknya di Kabupaten Siak seluas 40 hektar. Namun ditolak dengan alasan tidak sesuai kriteria, karena merupakan lahan kawasan hutan produksi tetap.
Kemudian, terdakwa mengajukan lokasi lainnya yang berada di daerah Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 hektare dan lulus verifikasi, karena kawasan hutan produksi terbatas. Annas melalui Gulat meminta terdakwa agar menyediakan uang sebesar Rp 2,9 miliar, dengan alasan uang itu akan diberikan kepada 60 anggota DPR RI. Tujuannya untuk mempercepat pengesahan RTRW (rancangan tata ruang dan wilayah) Provinsi Riau yang di dalamnya terdapat revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan Provinsi Riau. (vil)





