Targetkan Rp 290 Miliar dari Pajak Reklame

reklame-noriceJABARTODAY.COM – BANDUNG DPRD Kota Bandung berharap pendapatan  pajak reklame pada 2017 mendatang bisa meningkat, seiring upaya penataan reklame yang sedang dilakukan. Pasalnya, jumlah reklame ilegal yang ada di Kota Bandung saat ini mencapai 6.000 lebih.

Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung Sofyanudin Syarif mengatakan, pendapatan pajak reklame pada tahun ini masih minim, atau hanya berkisar Rp 15 miliar hingga Rp 23 miliar. Meski demikian, untuk capaian target pendapatan pajak reklame di 2017 mendatang, Sofyan mengaku, akan tetap sama dengan penentuan target di 2016. Atau sekitar Rp 290 miliar. “Target pajak reklame di 2017 akan tetap sama di angka Rp 290 miliar. Kemarin, pendapatan yang didapat baru sekitar Rp 15-23 miliar. Pendapatannya masih minim, karena ada moratorium, paling pendapatan yang didapat hanya dalam perpanjangan,” ujar Sofyanudin, di Gedung Parlemen, Rabu (14/12).

Politisi Partai Golongan Karya itu optimistis, melalui penataan reklame  pendapatan pajak reklame di tahun mendatang bisa meningkat. Pasalnya, berdasarkan kajian pihak akademisi, potensi pendapatan dari reklame cukup besar. Bahkan, lewat revisi Perda yang sedang digodok, potensi pendapatan pajak reklame bisa lebih terukur. Baik dari reklame tematik maupun umum. “Potensinya memang besar, sekarang kan sedang dihitung titik-titiknya berapa banyak. Targetnya tetap sama untuk 2017, itu berdasarkan hasil kajian akademisi dari Unpad,” tambah Sofyan.

Penataan reklame ke depannya juga tak hanya di titik outdoor, namun juga di indoor atau area mall atau plaza. Bahkan ke depannya, perhitungan pajak tersebut tak hanya berdasarkan izin pertahun, tapi berdasarkan konten (isi). “Ke depan  sistem penghitungannya ada yang berdasarkan konten. Misal megatron, pemasangan kontennya bisa lebih dari satu,” sebut Sofyan. (koe)

Related posts