
JABARTODAY.COM – BANDUNG Terkait kisruh pencairan dana hibah guru honorer formal dan guru agama atau guru ngaji, Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha berkomitmen, akan tetap memperjuangkan hak-hak mereka.
Namun demikian, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, heran atas kejadian tersebut. Sebab, apalagi yang harus diperjuangkan, semua sudah diperjuangkan dengan maksimal. “Pokoknya, anggaran itu harus tersampaikan dan tidak melanggar undang-undang,” tukas Achmad, usai menerima perwakilan pengunjuk rasa guru mengaji, Senin (5/12).
Pria yang akrab disapa Amet ini, menjelaskan, kaitan dengan tudingan data duplikasi guru honorer, harus ada sinkronisasi. Untuk itu, pihaknya akan mengundang FKGH atau guru agama, dan PGRI, serta pihak terkait lainnya. “Bagi DPRD, nasib guru ngaji tetap akan diperjuangkan. Karena, nilai-nilai yang diberikan mereka kepada anak merupakan pondasi yang harus dihargai,” tegas Amet.
Di tempat sama, Wakil Ketua Komisi D Endrizal Nazar menyatakan, penganggaran untuk objek yang sama, sudah semestinya tidak boleh dobel. Atas dasar sengketa guru honorer tersebut, sahut Endrizal, dewan akan mengundang dinas pengelola keuangan daerah, untuk menjelaskan persoalan itu.
Kajian masalah guru honorer perlu diperjelas dan dipertegas lagi. Sebab, berlarut-larutnya pencairan hibah guru honorer berawal dari temuan BPK terkait duplikasi anggaran yang harus dikembalikan ke kas daerah. “PGRI sebagai pengelola hibah 2016 jangan mengulang kesalahan yang sama dan menjadi temuan BPK seperti FGII,” ujar Endrizal. (koe)





