Industri dan Litbang Ibarat Dua Kutub Berbeda

Iskandar Zulkarnaen, Kepala LIPI jabartoday.com/net
Iskandar Zulkarnain, Kepala LIPI
jabartoday.com/net

JABARTODAY.COM – BANDUNG –– Untuk meraih hasil optimal, termasuk dalam vidang ekonomi, ternyata, riset dan penelitian punya posisi penting. Sayangnya, hingga kini, di Indonesia, pemanfaatan riset oleh sektor industri masih sangat minim.

Jumlah hasil 462 hasil riset yang teregistrasi mencapai 462 penelitian. Sayangnya, hanya sekitar 10 persen yang termanfaatkan dunia industri,” tandas Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Iskandar Zulkarnain, belum lama ini, saat peresmian Inkubator Teknologi Cerdas di Kampus LIPI Bandung.

Iskandar berpendapat, hal itu terjadi bukan tanpa sebab. Menurutnya, salah satu faktornya dalam hal pembiayaan. Dia menyatakan, sumber dana riset yang dilakukan LIPI mayoritas adalah pemerintah.

“Perbandingannya 90:10. Artinya, 90 persen dana riset dikucurkan pemerintah, sisanya, industri. Ini justru berbanding terbalik dengan kondisi  dunia maju, yang 70 persennya didanai industri. Bahkan, lembaga penelitian negara maju memiliki perusahaan yang bisa memproduksi. Contohnya Taiwan dan Korea Selatan,” papar dia.

Diungkapkan, minimnya dana penelitian oleh industri pun karena selama ini belum ada aturan tentang hubungan antara dunia industri dan lembaga penelitian-pengembangan (litbang). Padahal, tegas dia, seharusnya, pemerintah menerbitkan regulasi itu.

Tidak adanya aturan, sambungnya, membuat industri dan lembaga litbang menjadi dua kutub erlawanan. “Dalam konsep tripple helix, sudah sepantasnya pemerintah tampil sebagai regulator dan fasilitator. Ini supaya antara induatri dan litbang tercipta sinergi,” tambahnya.

Iskandar mengemukakan, pihaknya mengajukan usul untuk mendongkrak pemanfaatan hasil riset. Dia berpandangan, pemerintah dapat membuat regulasi tax insentive. Umpamanya, jelas dia, berkurangnya pajak sebuah industri yang membiayai penelitian. Sedangkan perusahaan yang tidak membiayai penelitian, pemerintah dapat menambah pajak. “Kami kira, pemerintah sebaiknya segera menerbitkan regulasi itu,” tutupnya.  (win)

Related posts