
JABARTODAY.COM – BANDUNG — Beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (kemenkominfo) membuat kebijakan berkenaan dengan tarif interkoneksi. Kebijakannya, tarif interkoneksi turun.
Sontak, hal itu mendapat reaksi Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis. “Apa yang menjadi kebijakan pemerintah itu tidak menggaransi tarif antarpelanggan turut turun,” tandas Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis, Wisnu Adhi Wuryanto, di Jalan Laswi Bandung, Minggu (28/8).
Justru, sorot Wisnu, yang terjadi, turunnya tarif interkoneksi itu membuat operator asing meraup untung. Sebaliknya, sambung Wisnu, turunnya tarif itu berefek kontradiktif bagi lembaga BUMN yang bergerak pada bidang telekomunikasi. “BUMN mengalami kerugian karena adanya kebijakan itu,” seru dia.
Wisnu menjelaskan hitung-hitungan kerugian BUMN. Menurutnya, nilai interkoneksi yang ditetapkan, sebesar Rp 204. Akan tetapi, dalam dengar pendapat antara Komisi I DPR dan para CEO operator pada 25 Agustus 2016, terjadi cost recovery bagi XL sebesar Rp 65 per menit sehingga keuntungannya Rp 139 per menit. Lalu, Indosat. Cost recovery senilai Rp 87 per menit dan keuntungannya Rp 117 per menit.
Sedangkan Hutchinson, korporasi yang menaungi 3, Cost Recovery Rp 120 per menit, keuntungannya Rp 84 per menit. Sementara PT Telkomsel, senilai Rp 285 per menit. Angka itu, terangnya, mengakibatkan kerugian Rp 81 per menit. “Bila tarif interkoneksi antar operator terjadi selama 10 miliar per menit, operator asing untung besar. Untuk BUMN, yaitu PT Telkomsel, kondisinya terbalik, rugi Rp 800 miliar per bulan,” jelasnya.
Melihat kondisi itu, sambung Wisnu, Idealnya, penetapan tarif interkoneksi tidak sama rata. Namun, tambahnya, pada konsistensi yang berbasis pada biaya masing-masing operator.
Pada sisi lain, Wisnu menilai proses penetapan cost recovery pun terkesan mengabaikan azas kepatutan karena penandatanganannya bukan oleh Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), melainkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen. Wisnu pun berpendapat, isi surat menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
“Seharusnya, Pasal 22 dan 23 PP 52/2000 mebjafi acuannya. Salah satu isinya, kesepakatan interkoneksi antarpenyelenggara jaringan telekomunikasi jangan saling merugikan dan tertuang dalam perjanjian tertulis.” tegasnya.
Untuk itu, ungkap Wisnu, pihaknya berencana mengajukan penggugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan, imbaunya, atau Judicial Reciew kepada Mahkamah Agung apabila kebijakan itu terbit melalui Peraturan Menteri. (ADR)




