Setelah menunggu beberapa hari pasca pelantikan, Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan susunan kabinetnya yang diberi nama Kabinet Kerja. Namun, dalam susunan tersebut, ada satu posisi yang sepertinya kurang terperhatikan, yaitu Kementerian Perumahan Rakyat. Pasalnya, Jokowi menggabungkan kementerian tersebut dengan Kementerian Pekerjaan Umum.
Hal itu mendapat reaksi, utamanya kalangan pengembang atau mereka yang menggeluti dunia properti. “Penggabungan dua kementerian itu (PU dan Kemenpera) dapat membuat langkah-langkah percepatan pemenuhan defisit rumah rakyat (back log) sulit terealisasi,” tukas Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Seluruh Indonesia, Ferry Sandiyana, Rabu (29/10/2014).
Menurutnya, saat ini, angka back log beragam versi. Katakanlah, kata Ferry, jumlahnya 15 juta unit atau anggap 50 persennya, sekitar 7,5 juta, hal itu merupakan kondisi darurat bagi perumahan rakyat. Ini berarti, jelasnya, butuh upaya pemerintah yang benar-benar serius untuk menyikapi permasalahan tersebut. Ferry menilai, apabila Kementerian PU dan Kemenpera bergabung menjadi satu kementrian, penyikapan soal back log sulit terealisasi.
Itu karena, tambah Ferry, dua kementerian tersebut memiliki karakteristik pekerjaan, kendala, dan permasalahan yang berbeda. Kementerian PU, ucapnya, mayoritas menggarap proyek konstruksi. Mayoritas, pengerjaannya menggunakan sistem dan mekanisme lelang. Sedangkan Kemenpera, tambah dia, skemanya berupa kemitraan dalam hal penyediaan rumah rakyat. Tentunya, ucap dia, hal ini butuh waktu agar kedua skema dan pola kerja dapat selaras.
Padahal, tukasnya, kinerja Kemenpera periode sebelumnya relatif kurang baik. Itu terlihat, tuturnya, pada menumpuknya permasalahan perumahan rakyat. Misalnya, sebut dia, mulai skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan hingga road map perumahan.
Kementerian PU, imbuhnya, punya permasalahan yang semestinya mereka tanggulangi secara fokus dan penuh konsentrasi. “Diantaranya, permasalahan ketersediaan infrastruktur yang minim. Itu menjadi tugas berat Kementerian PU. Soalnya, ketersediaan sarana infrastruktur yang mumpuni dapat menambah daya saing ekonomi nasional saat negara ini memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015,” paparnya.
Sekretaris Jenderal DPP Real Estate Indonesia Hari Raharta Sudrajat mengemukakan hal yang sama dengan Ferry. Bahkan, Hari mengaku sedikit kecewa oleh adanya penggabungan Kementerian PU dan Kemenpera. Sebelum penyusunan kabinet, ungkapnya, pihaknya berharap kemetrian perumahan dinahkodai sosok yang kompeten. Ini, jelasnya, untuk menyikapi dan menangani beragam permasalahan perumahan rakyat.
Memang, sahut Hari, ada sisi keunggulan dan kelemahan di balik penggabungan itu. Keunggulannya, ucap Hari, sektor perumahan berkaitan dan membutuhkan infrastruktur. Harapannya, penggabungan itu menerbitkan kebijakan perumahan yang lebih terintegrasi. Sementara kelemahannya, seru Hari, penanganan permasalahan perumahan lebih lamban. “Butuh waktu untuk menyesuaikan pola, sistem, termasuk menerbitkan kebijakan. Pengambil dan penentu kebijakan bukan setingkat menteri, jadi butuh waktu untuk menghasilkan sebuah putusan,” tutup Hari. (ADR)






