JABARTODAY.COM – JATINANGOR
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang, Dessy Eka Putri, menyebutkan, sebanyak 53 ribu warga atau 88 persen dari keseluruhan wajib pajak di Kab. Sumedang tidak membayar pajak.
“Di Sumedang terdapat sebanyak 60 ribu wajib pajak yang berasal dari kategori perorangan, badan, dan wajib pajak pemerintahan,” kata Dessy kepada wartawan, di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor, Kamis (11/10).
Dessy mengungkapkan, ada beberapa penyebab masyarakat tidak membayar pajak. Di antaranya yaitu jarak antara tempat tinggal masyarakat dengan kantor pajak berjauhan. Sehingga, petugas pajak sulit menjangkau wajib pajak.
Sementara itu, untuk mengapresiasi kepatuhan masyarakat membayar pajak, KPP Pratama Sumedang memberikan penghargaan kepada wajib pajak. Tiga kategori penghargaan yang diberikan di Hotel Puri Khatulistiwa, Kamis (11/10) itu, yakni penghargaan untuk Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Orang, dan Wajib Pajak Bendahara Pemerintah.
Untuk kategori Wajib Pajak Badan diberikan kepada P.T Kahatek, Wajib Pajak Orang kepada H. Momon Mahpudin, petani tembakau di Desa Pasigaran, Kecamatan Tanjungsari, dan kategori Wajib Pajak Bendahara Pemerintah diberikan kepada dinas di Pemkab Sumedang. (DEDE SUHERLAN)