Sebanyak 950 Warga Kehilangan Hak Pilih

JABARTODAY.COM – JAKARTA

Panwaslu DKI Jakarta telah menerima total 950 laporan pengaduan terkait adanya warga Jakarta yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada DKI putaran pertama. Laporan ini merupakan rekapitulasi dari Posko Pengaduan DPT Panwaslu hingga 23 Juli

“Sebanyak  950 warga Jakarta yang kehilangan hak pilihnya, itu berdasarkan laporan mereka  kepada Panwaslu DKI,” kata Ketua Panwaslu Ramdansyah, di Jakarta, Selasa (24/7). Panwaslu DKI telah membentuk posko pengaduan sebagai tindak lanjut terhadap 54 kasus yang diterima panwaslu pada pilkada 11 Juli.

Untuk menjaring pengaduan, dilakukan dua cara yakni upaya jemput bola dengan mengunjungi lokasi berkumpulnya warga dan membuka posko pengaduan di kantor panwas tingkat kabupaten/kota hingga tingkat kecamatan.

Melalui proses penjaringan tersebut, pada 23 Juli, Panwaslu DKI membuat rekapitulasi pengaduan. Jumlah warga di Jakarta Pusat yang mengadu yakni 87 orang, Jakarta Timur sebanyak 129 orang, Jakarta Selatan sebanyak 335 orang, Jakarta Barat sebanyak 221 orang, kemudian 148 orang di Jakarta Utara, dan dan Kepulauan Seribu sebanyak 30 orang.

Panwaslu pun berharap KPU DKI dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut.
“Ini sifatnya rekomendasi, tugas Panwaslu adalah mengawal penyelenggaraan pilkada. Maka kami akan mengawal agar tidak terjadi lagi warga yang kehilangan hak politiknya,” katanya.

“Kalau KPU DKI tidak jemput bola, maka potensi konflik horizontal atau pelanggaran bisa terjadi lagi. Profesionalisme KPU DKI dituntut di sini,” kata Ramdansyah menambahkan. [alfian]

Related posts