Polisi Tangkap TO Pemakai Shabu

shabuJABARTODAY.COM – BANDUNG

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menangkap salah satu target operasi mereka, yakni AU, Jumat 7 Maret 2014. Pria 27 tahun itu dibekuk di tempat kosnya di Jalan Garunggang, Kecamatan Sukajadi.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Mochamad Ngajib mengatakan, AU ditangkap karena memiliki shabu seberat 15,5 gram. Dan usai dilakukan tes urine, tersangka positif menggunakan narkotika. “Kita tangkap saat akan menggunakan narkoba. Tersangka diperkirakan sudah kerap kali mengkonsumsi narkoba. Hal tersebut berdasarkan pengakuan tersangka,” ujar Ngajib, di Markas Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung.

Dari hasil pemeriksaan, ungkap Ngajib, shabu yang didapat AU berasal dari pria berinisial IW dan AC yang diduga sebagai bandar dan menjual barang haram ini di wilayah Kota Bandung dan sekitarnya.

Lebih lanjut, Ngajib menjelaskan, transaksi sendiri bermula dari komunikasi menggunakan telepon selulernya. Setelah deal maka akan ditunjuk tempat transaksinya. “Keduanya (IW dan AC) kini buron. Warga asal Jakarta. Kita masih melakukan pengejaran dan pengembangan atas kasus ini. Doakan semoga cepat terungkap,” katanya.

Ngajib mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba. Karena selain melanggar hukum, segala jenis narkotika, baik serbuk, tablet maupun daun, dapat merusak kesehatan dan juga mental penggunanya.

“Selain itu kita minta partisipasi masyarakat Bandung untuk berperan aktif membantu pihak kepolisian dengan melaporkan segala kegiatan yang meresahkan dan disinyalir menjadi praktik peredaran narkotika,” ucap Ngajib.

Akibat perbuatannya, AU dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman penjaranya di atas lima tahun. (VIL)

Related posts