JABARTODAY.COM – BANDUNG
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memanggil 14 perusahaan terkait pembangunan tanpa izin di Kawasan Bandung Utara (KBU). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Barat Udjuwalaprana Sigit mengatakan, dari 14 perusahaan yang dipanggil, lima diantaranya sudah siap melakukan pembongkaran sendiri.
“Ada lima yang menyatakan sanggup membongkar sendiri. Kalau yang lainnya butuh pendekatan. Itu yang kami inginkan, pendiri bangunan tanpa izin di sana alangkah baiknya membongkar sendiri,” ujarnya di Bandung, Selasa (25/3/2014).
Sigit menambahkan, pendekatan dilakukan oleh pihak Satpol PP agar para pengusaha tersebut paham untuk tidak membangun pada lahan yang tidak seharusnya dibangun, karena KBU merupakan daerah resapan air. “Jadi bukan di tanah yang untuk dibangun, tapi untuk penghijauan. Kita akan melakukan upaya persuasif, jadi ada pemberitahuan terlebih dahulu,” ucapnya.
Pihaknya akan melakukan pengecekan kembali terkait perizinan semua bangunan yang berada di KBU. Hal ini antisipasi bila ada bangunan yang tetap melanggar. “Kita cek ulang perizinannya semua dan membangun di KBU harus menuruti kaidah Perda (peraturan daerah). Artinya mereka harus memperhatikan koefisien pembangunan dan derajat kemiringannya,” tegas Sigit. (VIL)