Yusril Ajak Semua Pihak Hormati Putusan MK

JABARTODAY.COM.:JAKARTA- Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengajak semua kalangan agar bisa menghormati keputusan  Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai  pengajuan gugatan uji materi posisi wakil menteri yang tertuang dalam Pasal 10 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Menurut Yusril  yang akan diuji di Mahkamah Konstitusi adalah  Pasal 10 Nomor 39 Tahun 2008. Ia menegaskan bahwa secara logika hukum pasal itu   mengandung kelemahan dan bertabrakan dengan UUD 1945. “Kita lihat saja keputusan MK nanti ya, saya harap semua pihak menghormati, apapun keputusannya,”‘ tegas Yusril kepada pers, Selasa pagi (5/6).

Yusril yang kini aktif sebagai pengacara ini menambahkan, dirinya sudah mempersiapkan materi permohonan judicial review itu dengan baik. Termasuk dengan melakukan perbaikan salah satu format yang diajukan.

Adapun materi  permohonan yang diajukan berbunyi, “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada Kementerian tertentu” (Pasal 10).

Menurut Yusril bunyi pasal 10 itu  bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya. [far]

Related posts