Soal UMK, Belasan Kota-Kabupaten Digugat

JABARTODAY.COM – BANDUNG
Belum lamDEWEa ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menetapkan upah minimum kota-kabupaten (UMK) 2015. Namun, ternyata, penetapan tersebut masih menyisakan sejumlah cerita. Yang terbaru, belasan kota-kabupaten mendapat penggugatan.

Adalah DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jabar yang berencana menggugat putusan 14 bupati-walikota di Jabar, berkenaan dengan penetapan UMK 2015. Asosiasi pengusaha itu menilai penetapan UMK 2015 oleh belasan walikota-bupati se-Jabar itu menyalahi prosedur. “Benar. Kami memang berencana mengajukan penggugatan sebanyak 14 kota-kabupaten berkenaan dengan UMK 2015,” tandas Ketua DPD APINDO Jabar, Dedy Widjaja, Selasa (25/11).

Dedy meneruskan, ada empat daerah yang menetapkan UMK 2015 tidak sesuai prosedur. Kondisi itu, sambung Dedy, memberatkan kalangan pelaku usaha dan industri. Menurutnya, keempat daerah tersebut, yaitu Kota Bekasi yang menetapkan UMK 2015 senilai Rp 2.954.031 dan Kabupaten Bekasi sejumlah Rp 2.840.000.

Lalu, kata Dedy, Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 1.940.000. Ironisnya, sambung dia, UMK Kabupaten Sukabumi melebihi Kota Sukabumi, yang nilainya Rp 1.572.000. Satu lagi, tambahnya, Kabupaten Karawang, nominalnya Rp 2.957.450.

Diutarakan, penetapan UMK 2015 oleh keempat kota-kabupaten tersebut di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Padahal, tegas Dedy, berdasarkan peraturan, penetapan UMK tidak boleh di atas KHL. “Maksimalnya 100 persen KHL,” ucap Dedy.

Dedy meneruskan, ada hal lain yang menjadi pertanyaan adalah di beberapa titik Jabar, nilai UMK 2015 melewati UMK 2015 Jakarta. Diutarakan, di empat kota-kabupaten itu, penetapkan UMK 2015 melebihi apa yang sudah menjadi ketetapan Dewan Pengupahan setempat. “Bupati dan walikotanya yang menetapkan UMK 2015 tanpa berkonsultasi dengan tripartit dalam Dewan Pengupahan yang menjadi bagian penetapan UMK,” ucapnya. (ADR)

Related posts