
JABARTODAY.COM – BANDUNG
New Psychoactive Substances (NPS) adalah zat narkoba jenis baru yang dibuat dengan memodifikasi struktur kimianya yang bertujuan menghindari perundangan/peraturan yang berlaku. Yang masuk ke dalam jenis tersebut diantaranya Synthetic Cannabinoids, Synthetic Cathinones, Phenetylamines maupun Ketamine. Badan Narkotika Nasional menemukan adanya 24 zat yang masuk NPS dan 22 telah masuk ke dalam undang-undang narkotika.
“Bulan kemarin (Maret) sudah disahkan. Dan pelakunya sudah bisa dipidanakan,” ujar Kepala BNN, Komisaris Jenderal Anang Iskandar, di kantor BNN Provinsi Jawa Barat, Rabu (16/4/2014).
Anang menyebut, zat yang terkandung dalam NPS berasal dari bahan-bahan narkotika yang telah beredar saat ini dan diracik oleh para bandar narkoba. Namun begitu, dampak yang dihasilkan sama saja, bahkan lebih berat. “Macam-macam, ada yang berbentuk pil juga tanaman,” tukasnya.
Soal sanksi bagi pengguna narkotika, Anang menegaskan, sekarang sedang digalakkan bila pengguna tidak akan dipenjara tapi rehabilitasi seperti yang telah sukses dilakukan di beberapa negara seperti Portugal atau Luksemburg. Di negara-negara tersebut, sambungnya, konsumsi narkoba malah menurun. “Kita yakinkan kepada para penegak hukum, bahwa bila pengguna narkoba direhabilitasi banyak untungnya,” ucap mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri tersebut.
Disinggung penggunaan narkotika di Jabar, Anang mengaku, angkanya cukup tinggi, sekitar 800 ribu hingga 1 juta. Atau bila dipersentasekan sekitar 2,5%. Meski begitu, Jabar bukan pengguna terbesar di Indonesia, melainkan tetap DKI Jakarta. “Jabar ada di urutan keenam,” singkat Anang. (VIL)




