JABARTODAY.COM – BANDUNG
Seorang terdakwa narkoba berusaha melarikan diri saat turun dari mobil tahanan yang tiba di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/12). M Tafsir, terdakwa tersebut, berusaha kabur dengan memanfaatkan kelemahan petugas pengawal tahanan. Sebelumnya, ia menyiramkan air cabai yang dibawanya sejak dari rutan. Ia keluar PN Bandung melalui gerbang masuk sebelah kanan gedung tersebut.
“Saya lihat dari pos jaga ada yang lari. Spontan saja sama orang-orang yang ada disana diteriaki “bangsat” dan dikejar. Dia lari ke arah kanan sejauh kurang lebih 500 meter, tepat di perempatan, saya pukul pakai radio komunikasi tepat di tengkuknya, dia tersungkur,” ungkap Agus Muslim, salah seorang pengejarnya.
Rencananya, hari ini terdakwa akan menjalani persidangan dengan agenda putusan pada pukul 10.00 WIB. Ketika sidang, dirinya terlihat terkulai lemas. Akibat ulahnya tersebut, Tafsir yang awalnya akan divonis oleh Hakim Ketua Nur Aslam selama 7 tahun, sesuai tuntutan jaksa, menjadi 11 tahun. (AVILA DWIPUTRA)