JABARTODAY.COM – – Penentuan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 di Jawa Barat diharuskan mengacu pada besaran Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dengan nilai Rp1.986.670,17.
Nilai tersebut berlaku sejak ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melalui Keputusan Gubernur inomor 506/kep.752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 yang ditandatangani pada 25 November 2022 lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin, 28 November 2022.
“Hari ini kita telah mendapatkan terkait dengan putusan Gubernur ini (UMP) dan telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022,” ujarnya.
Adapun isi keputusan kepgub tersebut yaitu UMP Jabar 2023 yaitu Rp 1.986.670,17 yang dibayarkan mulai 1 Januari 2023.
Setelah penetapan UMP 2023 itu, daerah-daerah di Jawa Barat pun mengumumkan kenaikan UMK mereka. Berikut ini datanya:
- Kota Bekasi
Upah Minimum tahun 2022 di Kota Bekasi adalah Rp4.816.921, dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 3,22 persen dan inflasi 6,12 persen.
UMK Kota Bekasi pun mengalami kenaikan sebesar 7,09 persen, sehingga Upah Minimum Tahun 2023 menjadi Rp5.158.248.
- Kabupaten Karawang
Upah Minimum Tahun 2022 di Kabupaten Karawang adalah Rp4.798.312, dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,85 persen dan inflasi 6,12 persen.
UMK Karawang pun mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen, sehingga Upah Minimum Tahun 2023 menjadi Rp5.176.179.
- Kabupaten Bekasi
Tak berbeda jauh dengan wilayah Kota, Upah Minimum tahun 2022 di Kabupaten Bekasi adalah Rp4.791.843, dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 3,65 persen dan inflasi 6,12 persen.
UMK Kabupaten Bekasi pun mengalami kenaikan sebesar 7,22 persen, sehingga Upah Minimum Tahun 2023 menjadi Rp5.137.575.
- Kabupaten Purwakarta
Upah Minimum Tahun 2022 di Kabupaten Purwakarta adalah Rp4.173.568, dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 3,42 persen dan inflasi 6,12 persen.
UMK Purwakarta pun mengalami kenaikan sebesar 7,15 persen, sehingga Upah Minimum Tahun 2023 menjadi Rp4.471.811.
- Kabupaten Subang
Upah Minimum Tahun 2022 di Kabupaten Subang adalah Rp3.064.218, dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 2,40 persen dan inflasi 6,12 persen.
UMK Subang pun mengalami kenaikan sebesar 6,84 persen, sehingga Upah Minimum Tahun 2023 menjadi Rp3.273.810. [ ]
Sumber: pikiran-rakyat.com