Uang Palsu Diedarkan dari Balik Penjara

Kriminalitas
Kriminalitas

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Belum genap sebulan keluar dari Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung, SA (54), mantan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Cianjur ini, sudah harus mendekam di balik jeruji besi lagi.

Pasalnya, yang bersangkutan dikedapati mengedarkan uang palsu senilai puluhan juta rupiah dengan pecahan Rp 100 ribu oleh polisi.

Menurut Kepala Polsek Regol Komisaris M Fauzan, tersangka masuk daftar pencarian orang dengan kasus penggelapan. Namun, setelah adanya laporan masyarakat, pelaku juga menjadi pengedar uang palsu.

“Kita tangkap di kediamannya di Jalan Mengger Girang dengan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 154 buah,” ujar Fauzan, di Mapolsek Regol, Senin (12/5/2014).

Dari hasil pemeriksaan, SA mengaku mendapat uang palsu tersebut dari seorang berinisial E yang kini mendekam di Rutan Kebonwaru. Diduga E mengendalikan peredaran uang palsu dari dalam jeruji besi.

“Uang palsu dijual dengan perbandingan 2:1 atau uang palsu senilai Rp 2 juta ditukar dengan uang asli senilai Rp 1 juta. Kita duga uang telah menyebar beberapa juta,” ungkap Kapolsek.

Fauzan menyebut, uang yang dicetak tersangka hampir 95 persen mendekati uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia karena ada beberapa hal yang tak bisa dipalsukan oleh SA, yakni tanda air dan juga benang pengaman.

“Kalau disidik yang membedakan. Warnanya agak gelap dan juga kertas lebih halus. Tanda air kalau disidik tidak sama, begitu juga benang pengaman,” tandas Fauzan.

Tersangka yang saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Regol terancam dijerat Pasal 244 KUHP perihal tindak pidana pemalsuan mata uang yang dikeluarkan negara atau bank dengan maksud mengedarkan yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (VIL)

Related posts