“Tuntutan UMK 2019 Naik 25 Persen, Boleh Saja. Tapi…”

(jabartoday.com/net)

JABARTODAY.COM – BANDUNG — Hampir setiap tahun, kalangan pekerja mengajukan penuntutan berupa kenaikan upah minimum kota-kabupaten (UMK). Sejumlah serikat pekerja, di antaranya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, menuntut  pemerintah dan dunia usaha untuk menaikkan UMK 2019 sebesar 2019.

“Apabila penuntutan teman-teman pekerja berupa kenaikan UMK 2019 sebesar 25 persen, boleh-boleh saja. Itu kan hak mereka,” tandas Ketua Badan Pengurus Provinsi (BPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar, Dedy Widjaja, pada sela-sela Pelantikan Pengurus Cabang Perhimpunan Indonesia Tionghoa (Inti) Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Subang di Hotel Golden Flower, Jalan Asia Afrika Bandung, Senin (15/10) malam.

Akan tetapi, lanjut Dedy, situasi dan kondisi saat ini sangat berat dan kurang kondusif. Mayoritas industri, termasuk di Jabar, dalam keadaan slow down, tidak mengalami growth. Jika kenaikan UMK sebesar 25 persen dipenuhi, berpotensi menimbulkan risiko lain.

Yakni, jelasnya, beban industri dan dunia usaha kian berat. Hal itu, sambung Dedy, membuat industri dan dunia usaha tidak lagi sanggup melanjutkan aktivitasnya.

Dampak lainnya, ujar Dedy, tidak tertutup kemungkinan, pelaku industri dan dunia usaha melakukan relokasi ke provinsi lain. Dedy mengatakan, Jateng dan Jatim pengajuan penuntutan UMK 2019 tidak terlalu besar.

“Kalau penuntutan sebesar 25 persen dipenuhi, itu membuat gap upah yang besar antara Jabar dan provinsi lain. Situasi itu dapat memicu terjadinya relokasi,” paparnya.

Meski demikian, Dedy mengatakan, pihaknya tetap memperhatikan masalah UMK. Akan tetapi, tambahnya, penyesuaian UMK 2019 sebaiknya berdasarkan perkembangan kondisi.

“Itu semua agar segala sesuatunya dapat berjalan beriringan, roda industri tetap berjalan, kesejahteraan pekerja pun terperhatikan,” pungkasnya. (win)

Related posts