Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

 

Putri Candrawathi usai menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel ( foto: liputan6)

JABARTODAY.COM, JAKARTA  – – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1/2023).

 

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun, dipotong masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dilansir dari liputan6.com, Rabu (18/1/2023).

 

Mendengar tuntutan itu, Putri yang mengenakan pakai serba putih itu pun langsung tertunduk beberapa detik. Saat itu, istri dari Ferdy Sambo ini juga sambil memejamkan matanya dan menghela nafas serta menggenggam tangannya.

 

Tak hanya Putri yang menunjukan ekspresinya saat mendengarkan tuntutan dari JPU. Melainkan juga para pengunjung yang saat itu hadir untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan.

 

Saat itu, mereka bersorak seperti kecewa atas tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap Putri Candrawathi.

 

Padahal, dalam kasus ini Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. [ ]

 

Related posts