JABARTODAY.COM – BANDUNG
Perdebatan terjadi di persidangan perkara suap Dana Bantuan Sosial Kota Bandung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis (6/2/2014). Toto Hutagalung yang menjadi saksi bagi Dada Rosada dan Edi Siswadi sempat bersitegang dengan kuasa hukum Edi, Rohman. Itu setelah Rohman bertanya yang sudah ditanyakan majelis hakim dan jaksa.
Pertanyaan itu seperti apakah Toto menerima uang 100 ribu dollar AS atau 75 ribu dollar AS dari seseorang untuk pengurusan masalah tersebut. Karena menurut saksi lain, dirinya disebut menerima 100 ribu, tapi ada yang mengatakan 75 ribu. Dan Toto menegaskan menerima 100 ribu.
“Lalu dalam bentuk apa anda menerima 100 ribu?” tanya Rohman. “Maksudnya?” Toto balik bertanya. “Ya, apa dalam amplop atau bagaimana?” sahut Rohman. “Ya sudah jelas dong kalau 100 ribu dollar ga mungkin pakai amplop. Kan udah saya bilang pakai ransel, tas ransel punggung,” jawab Toto.
Perdebatan dengan nada cukup tinggi dari masing-masing pihak membuat majelis yang dipimpin Nur Hakim ikut bicara dan meminta Toto tidak perlu menanggapi pertanyaan yang sudah diajukan sebelumnya. “Biar dia makin puas, Yang Mulia,” tukas Toto santai yang disambut geer pengunjung sidang.
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi terlibat dalam kasus suap Dana Bantuan Sosial Kota Bandung yang menyeret mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono. (VIL)