
JABARTODAY.COM – BANDUNG
Kembali jatuh ke lubang yang sama, itulah yang dialami Yayan (37), penjahit yang biasa mangkal di kawasan Cibaduyut. Pasalnya belum genap dua tahun menghirup udara bebas, duda tanpa anak ini kembali melakukan pencurian sepeda motor.
Kepala Polsek Babakan Ciparay Komisaris Harli Hardiaman menuturkan, penangkapan Yayan berawal dari laporan masyarakat di Kecamatan Babakan Ciparay yang kerap kehilangan kendaraannya. “Dari hasil penyelidikan, kita berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya. Tersangka sendiri tidak melakukan perlawanan,” ujar Harli di Mapolsek Babakan Ciparay, Minggu (1/6/2014).
Tersangka sendiri, diutarakan Harli, merupakan residivis atas kasus serupa dan baru keluar dari Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung. Harli menambahkan, Yayan beberapa kali telah melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polrestabes Bandung.
“Modusnya adalah dengan cara membobol kunci kontak menggunakan kunci letter T. Targetnya adalah kendaraan yang disimpan di tempat sepi,” ungkap Kapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti kunci T dan satu unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (VIL)