Tersangka Judi Online Dikenakan UU TPPU

Kriminalitas
Kriminalitas

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menangkap  RS alias TI (35), warga Jalan Pasundan, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, tersangka kasus judi bola online dengan omzet mencapai Rp 100 juta per bulannya, Selasa (4/2/2014) lalu.

Kepala Sub Direktorat III Kejahatan dengan Kekerasan Ditreskrimum Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Murjoko Budoyono didampingi Kepala Sub Direktorat Penerangan Masyarakat Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Baktiar Joko M menyatakan, penangkapan RS berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian.

“Modusnya adalah dengan memasangkan uang yang telah dikirim kepada tersangka ke beberapa situs judi seperti www.ibcbet.com (Filipina), www.sbobet.com (Amerika), dan www.368bet.com (Amerika). Dia mobile bisa di laptop atau di tab,” ujar Murjoko di Mapolda Jabar, Jumat (7/2/2014).

Sebelumnya, menurut Murjoko, tersangka telah menjadi anggota terlebih dahulu di situs-situs tersebut dengan melakukan registrasi dan telah memiliki konsumen mencapai ratusan orang. “Keuntungannya tergantung kesepakatan antara tersangka dan konsumen. Tapi omzetnya mencapai Rp 100 juta tiap bulannya. Perannya sebagai agen,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 iPad, 1 buku rekening Bank BCA , 3 token key Bank BCA, 2 unit Blackberry, 4 kartu ATM BCA, 2 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nama berbeda, serta 1 unit mobil Toyota Innova.

Atas perbuatannya tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar terancam dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Tak hanya itu, polisi juga mengenakan Pasal 3, 4, 5 ayat 1 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang kepada dirinya yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara. (VIL)

Related posts