Operator telepon seluler PT Telkomsel siap mengajukan banding atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan perusahaan itu dalam keadaan pailit, atas gugatan PT Prima Jaya Informatika.
Head of Legal Counsel Telkomsel, Irfan Tachrir di Jakarta, Jumat mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan pailit tersebut. Tetapi keterangan resmi dari manajemen akan disampaikan oleh PT Telkom Tbk selaku induk perusahaan.
Irfan menambahkan, meski ada keputusan pailit dari PN Jakarta Pusat, namun operasional dan layanan Telkomsel tetap berjalan seperti biasa. Mengenai layanan tetap tidak terpengaruh, semua berjalan normal. Saat ini manajemen Telkomsel sedang menghadap Dirut Telkom Arif Yahya untuk menyampaikan ihwal keputusan pailit tersebut.
Pihak telkomsel juga tetap melakukan koordinasi dengan kuasa hukum untuk merumuskan langkah selanjutnya. Telkomsel merupakan anak usaha Telkom yang menguasai 65 persen saham, selebihnya 35 persen dikuasai oleh Singapore Telecommunication (SingTel).
Pada Jumat (14/9) siang, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, memutuskan bahwa Telkomsel dalam keadaan pailit setelah permohonan PT Prima Jaya Informatika dikabulkan.
Permohonan pailit oleh PT Prima Jaya Informatika, distributor voucher isi ulang Kartu Prima tersebut bernomor 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST.
Dalam permohonan, pemohon menyertakan PT Extent Media Indonesia sebagai kreditur lain, yang merupakan syarat bagi pengajuan pailit.
Hakim Ketua PN Jakpus Agus Iskandar mengatakan, Telkomsel terbukti memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya kreditur lain.
Kasus ini bermula ketika Telkomsel tidak memenuhi penyediaan voucher isi ulang dan kartu perdana Kartu Prima bergambar atlet-atlet nasional.
Kerja sama antara PT Prima Jaya dan Telkomsel dimulai pada 1 Juni 2011 sampai batas waktu Juni 2013 dengan komitmen awal Telkomsel menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olahraga.
Kuasa hukum Prima Jaya Informatika, Kanta Cahya SH mengatakan, voucher tersebut dalam jumlah sedikit-dikitnya 120 juta yang terdiri dari voucher isi ulang Rp25 ribu dan Rp50 ribu setiap tahun dan Telkomsel menyediakan perdana kartu prabayar dalam jumlah sedikitnya 10 juta setiap tahun untuk dijual oleh PT Prima Jaya.
“Komitmen awal 30 persen dari empat persen keuntungan yang diperoleh PT Prima Jaya akan diberikan untuk membiayai Yayasan Olahragawan Indonesia dalam upaya membantu mantan atlet dan atlet berprestasi,” kata Kanta.
Namun pada Juni 2012, kerja sama tersebut terputus tanpa ada penjelasan apa pun dari pihak Telkomsel, hanya ada pernyataan melalui lisan dan surat elektronik bahwa belum ada perintah lebih lanjut dari pimpinan. [FAR]