Tarif Pajak Hiburan Tak Sesuai Perda

jabartoday.com/net

JABARTODAY.COM – BANDUNG Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama memertanyakan serapan pajak hiburan yang dinilai janggal. Sebab, di lapangan masih banyak pengusaha hiburan yang membayar tarif pajak tak sesuai peraturan daerah.

Selama ini, kata politisi Partai Demokrat ini, terkesan masih banyak pengusaha hiburan abai terhadap ketentuan pembayaran pajak hiburan. Sehingga, menimbulkan kecurigaan di lingkungan Pemerintahan Kota Bandung.

“Pada pembayaran pajak hiburan, banyak yang tidak logis. Tidak membayar sesuai Perda. Selama ini, mereka membayar hanya 10 persen. Padahal, dalam Perda Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang pajak daerah, tarif pajak hiburan seperti diskotik, karaoke, kelab malam, pub, ditetapkan sebesar 35 persen dari jumlah pembayaran atau jumlah uang yang seharusnya diterima,” tutur Aan, di Gedung Parlemen, Rabu (11/1).

Andi berharap, dinas terkait bisa melakukan tugas penarikan pajak hiburan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga, tak ada penilaian yang menyebutkan Pemkot Bandung kalah oleh pengusaha hiburan. “Pemkot masih kalah sama pengusaha. Sehingga kami curiga, ada apa Pemkot dengan pengusaha?” tutup Andi. (koe)

Related posts