
JABARTODAY.COM – BANDUNG — Berkenaan dengan kesejahteraan kalangan pekerja, pemerintah menerbitkan Undang Undang (UU) 13/2003, tentang ketenagakerjaan. Pasal 88 ayat (4) UU 13/2013 menyatakan, penetapan upah minimum oleh pemerintah mengacu pada tingkat kebutuhan hidup layak (KHL). Selain itu, tingkat produktivitas pekerja dan pertumbuhan ekonomi pun menjadi unsur dalam menetapkan nilai upah.
“Berdasarkan regulasi itu, penentuan dalam penetapan upah minimum, minimalnya, ada 3 komponen yang harus mejadi acuan, yaitu (KHL ), produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi,” tandas Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto, Senin (15/10).
Diutarakan, penentuan KHL mengacu pada survey pasar yang dilakukan Dewan Pengupahan Kab/Kota. Dewan itu, jelasnya, terdiri atas 3 unsur, pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
Untuk Upah Minimun Kota-Kabupaten (UMK) 2019, ungkap Roy, berdasarkan kondisi terkini dan 3 komponen pengupahan, pihaknya menilai kenaikannya sebesar 25 persen UMK 2018. “Jika berdasarkan formula penghitungan Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang pengupahan dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar 54/2018, kami menolak,” tegas Roy.
Pasalnya, kilah Roy, peraturan-peraturan itu kontradiktif dengan pasal 88 UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Tidak itu saja, pendapat Roy, PP 78/2015 tentang pengupahan juga menghilangkan peran dewan pengupahan dalam menentukan upah minimum.
Pihaknya, sambung Roy, juga menuntut Gubernur Jabar menganulir Pergub 54/2018 tentang tata cara penetapan dan pelaksanaan upah minimum. Penuntutan lainnya, tambah Roy, meminta gubernur mentapkan Upah Minimun Sektor ( UMSK ) di seluruh kabupaten-kota Jabar. (win)




