Selamatkan Industri Garmen, Ini Keinginan Apindo

jabartoday.com/net

JABARTODAY.COM – BANDUNG — Ternyata, tidak semua industri dan perusahaan, khususnya garmen, yang dapat memenuhi pemberian upah sesuai Upah Minimum Kota-Kabupaten (UMK). “Dalam hal sistem kerja, garmen berbesa dengan industri lain. Garmen memberlakukan sistem 1 shift. Hal itu memungkinkan terjadinya kerja overtime,” tandas Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi, Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar, Dedy Widjaja, di kawasan Jalan Burangrang Bandung, Selasa (23/5).

Akibatnya, industri-industri garmen menggelontorkan upah yang dapat mencapai Rp 4-5 juta, melebihi upah minimum kota-kabupaten (UMK). Sejauh ini, ujarnya, tidak sedikit industri garmen yang membayarkan upah pekerjanya tidak melebihi UMK.

Dijelaskan, pembayaran upah pokok yang tidak melebihi UMK itu berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Kesepakatan itu terjadi karena perusahaan tidak sanggup jika membayar upah sesuai UMK

Karenanya, Dedy menyatakan, pihaknya berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menerbitkan kebijakan khusus tentang UMK sektor garmen sebagai payung hukum. Menurutnya, jika tidak ditetapkan, beratkan perusahaan.

Selain itu, tambahnya, sangat mungkin, buyer pun tidak memberi order karena perush itu tidak membayar upah yang tidak sesuai payung hukum. “Sedangkan jika sesuai UMK, itu hal yang berat,” katamya.

Sebenarnya, ungkap Dedy, pada 17 Maret 2017, pihaknya menyerahkan dokumen kesepakatan yang diminta Dinas Temaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Isi dokumen itu, ungkapnya, ditandatangani pimpinan 3 serikat pekerja besar level provinsi dan Ketua DPP Apindo Jabar, yang mewakili Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). “Sampai saat ini, kami menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Jabar,” sahut Dedy

Terpisah, Kepala Disnakertrans Jabar, Ferry Sowfan, menjelaskan, pihaknya memang menerima pengajuan usul tentang pengupahan sektor garmen. “Sejauh ini, masih terus kami bahas. Ini harus sangat hati-hati karena jangan sampai ada putusan yang bertabrakan dengan putusan lain. Selain itu, jangan sampai menimbulkan ekses yang tidak baik,” timpal Ferry. (win)

Related posts