Reputasi Buruk, Hakim Pailit Telkomsel Dimutasi

Ketua MA Hatta Ali (ant)
Ketua MA Hatta Ali (ant)

JABARTODAY.COM (JAKARTA) –  Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi kepada 49 hakim dikenai sanksi, empat di antaranya adalah hakim niaga pada PN Jakarta Pusat.

Keempat  hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut adalah hakim yang bereputasi buruk terutama kesalahan fatal dalam menangani perkara gugatan pailit PT Telkomsel. Mereka dinilai telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang ditetapkan MA dan Komisi Yudisial.

Mereka adalah SA, AI, NA, dan BI.

Ketua MA Hatta Ali, keempat hakim itu dicopot dari jabatan sebagai hakim niaga di PN Jakarta Pusat dan dimutasi ke pengadilan negeri lain.

SA dijatuhi sanksi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatannya sebagai hakim niaga pada Pengadilan Niaga di PN Jakpus dan juga dimutasi ke PN Jambi. AI dijuga dicopot dari jabatannya sebagai hakim niaga di PN Jakpus dan dimutasi ke PN Pekanbaru. Demikian pula dengan NA yang dimutasi ke PN Palembang. Sedangkan BI dimutasi ke PN Mataram. (fzf)

Related posts