
JABARTODAY.COM – BANDUNG
Tak hanya rumah, para pelaku kriminal juga mengincar warung atau kios. Tak tanggung-tanggung, yang melakukan tindak kejahatan tersebut adalah anak di bawah umur. LDL (17), ABG (17), dan TM (17), melakukan pencurian untuk memenuhi kehidupan sehari-hari mereka.
Menurut salah satu pelaku, ABG, warung lebih mudah dibongkar dibandingkan tempat lainnya, seperti rumah. Dari kios-kios yang didatangi dan dirampok, ketiganya mengambil makanan, minuman, serta rokok. “Makanan buat dimakan sendiri. Rokok juga sama,” katanya di Mapolsek Lengkong, Kamis (7/8/2014).
Ketiganya mengaku baru melakukan perbuatan tersebut sekali akibat terpepet biaya kehidupan sehari-hari. A mengatakan dirinya menjadi tulang punggung keluarganya, sehingga nekat berbuat tindakan tersebut. “Waktu mau ujian nasional, kan butuh biaya dan orang tua ga punya biaya. Terpaksa saya berhenti dan langsung kerja,” papar remaja asal Caringin itu.
Saat ditanya mengetahui kios yang kosong atau tidak, dengan lugas A menjawab dari melihat kunci atau gemboknya. Karena, warung yang ditinggalkan pasti akan dikunci. Sedangkan, samurai yang dibawa untuk menakuti-nakuti korbannya. “Tapi belum pernah dipakai,” akunya.
Diungkap Kepala Polsek Lengkong Komisaris Gotam Hidayat yang mewakili Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Mashudi, ketiga tersangka diciduk di tempat berbeda. Dua tersangka saat sedang beraksi di kios yang terletak di Jalan Terusan Ibrahim Adjie, Gg Parabon III No. 1, RT 05/14, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buah Batu, Rabu (23/7/2014).
“Tersangka satu lagi ditangkap di kosannya di daerah Cikutra dalam penggeledahan ditemukan gunting raja yang dipakai untuk membuka gembok,” ujar Gotam yang didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal Ajun Komisaris Sunarya Ishak.
Gotam menyebut pelaku melancarkan aksinya di kios yang ditinggal pemiliknya mudik. Pasalnya, dari beberapa tempat kejadian perkara seluruhnya kios atau warung yang tidak berpenghuni sama sekali. “Kemungkinan sudah ditinggal pemiliknya mudik. TKP hanya kios kosong di sekitar wilayah hukum Polrestabes Bandung,” tukasnya.
Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti berupa 1 sepeda motor Honda Beat, 1 tas hitam, 1 gunting raja, 1 tang, 1 palu, 1 pisau bergagang pipa, serta 1 sarung tangan karet.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam meringkuk di dalam penjara selama 7 tahun. (VIL)





