Reggyna Sabara Divonis 7 Tahun Penjara

eastjavaaction

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Reggyna Sabara, staf protokoler Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang tersandung kasus kepemilikan narkoba, divonis 7 tahun penjara serta denda Rp 15 miliar oleh majelis hakim yang diketuai oleh Nur Aslam, Selasa (11/12). Dirinya terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika.

“Dengan ini menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 15 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” sebut Nur Aslam dalam pembacaan putusannya di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Bandung.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Darwis Burhansyah. Dalam kesempatan sama, M Tafsir, rekannya divonis 11 tahun penjara. Atas putusan tersebut, jaksa akan berkoordinasi dengan pimpinan, sedangkan kuasa hukum terdakwa, akan pikir-pikir dahulu. Mendengar putusan tersebut, Reggyna langsung menangis yang ditenangkan oleh sanak saudaranya.

Regyyna sendiri ditangkap bersama rekannya di tol Purwakarta, dirinya kedapatan membawa 1 bungkus besar plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat 8,8823 gram dan 1 bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih seberat 0,1668 gram. Mereka diamankan oleh Satuan Narkoba Polrestabes Bandung. (AVILA DWIPUTRA)

Related posts