
jabartoday.com/net
Pimpinan Komisi IV DPar RI, Herman Khaeron, mengemukakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 1992, terjadi degradasi kualitas lahan yang luasnya sekutar 18 juta hektare (ha). Satu dekade berikutnya, degradasi lahan kian meluas menjadi 38,6 juta ha. “Hal ini kontradiktif dengan target pemerintah yang mencanangkan swasembada tiga komoditi, padi, jagung, dan kedelai,” tandas Herman pada Seminar Pemetaan Kualitas Tanah di Indonesia untuk Mendukung Swasembada Pangan Nasional, yang diselenggarakan di Bale Sawala Universitas Padjadjaran Bandung akhir pekan kemarin.
Pria berdarah Cirebon ini mengutarakan, guna merealisasikan target itu, pemerintah menyusun langkah strategis dan kongkret Pihaknya mengesahkan sejumlah undang-undang. Itu, jelasnya, mendukung pertanian berkelanjutan dan konservasi tanah dan air di Indonesia.
“Yaitu, Undang-Undang (UU) 37/2014 Tentang Konservasi Tanah dan Air, UU No 19/2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU No 41/2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman,” paparnya.
Herman berkeyakinan bahwa kebijakan-kebijakan itu menjadi jawaban strategis mengatasi berbagai permasalahan, termasuk kondisi lahan yang kritis. Herman menegaskan, agar target sawasembada tercapai, perlu adanya usaha kolaboratif para stakeholder, yaitu pemerintah, pelaku usaha, penyuluh pertanian, petani, dan masyarakat.
Kepala Badan Penelitian san Pengembangan Pertanian, Muhammad Syakir, mengiyakan bahwa lahan Indonesia terus menciut akibat konversi dan degradasi. Itu terjadi, jelasnya, akibat sistem pengelolaan tidak baik.
Menurutnya, agar target swasembada tercapai, berdasarkan perkiraan sementara serta pertimbangan laju konversi lahan, pada 2045 kebutuhan tambahan lahan mencapai 14,9 juta ha, “Itu terdiri atas 4,9 juta ha sawah, 8,7 juta ha lahan kering, dan 1,2 juta ha lahan rawa,” tukas Syakir.
Dia berpandangan, mengacu pada kondisi tersebut, pemerintah perlu melakukan 3 hal untuk merealisasikan swasembada pangan. Pertama, ucapnya, intensifikasi lahan pertanian eksisting. Kedua, tambahnya, perluasan lahan. Ketiga, imbuh dia, pengendalian konversi lahan pertanian, termasuk perbaikan pemupukan menuju pemupukan berimbang, yang dana subsidi pupuk masuk RAPBN 2017 senilai Rp 31.153 miliar. (ADR)





