
JABARTODAY.COM – BANDUNG — Hingga batas akhir pelaporan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada 30 April 2017, di wilayah kerja Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar I, terjadi kenaikan persentase yang lebih tinggi daripada 2016.
Kepala Kanwil DJP Jabar I, Yoyok Satiotomo, mengemukakan, hingga 25 April 2017, jumlah Wajib Pajak (WP) yang terdaftar di wilayahmua sebanyak 2.731.894 WP. Sebanyak 1.167.619 WP di antaranya, lanjut Yoyok, berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan. “Sebanyak 62 persennya atau sejumlah 729.655 WP menyampaikan SPT Tahunan,” tandas Yoyok.
Yoyok mengemukakan, sebanyak 8.886 WP Badan dan 265.753 WP pribadi menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem elektronik (e-filing). Menurutnya, itu terjadi karena 29-30 April 2017 bertepatan dengan Sabtu-Minggu. Pada ke-2 hari itu tuturnya pihaknya dan tidak memberi pelayanan penerimaan SPT Tahunan secara manual.
Yoyok mengutarakan, berdasarkan data, hingga 30 April 2017, pihaknya menerima 749.929 SPT atau 64,23 persen jumlah WP wajib lapor SPT. Angka itu, teramgnya, lebih tinggi 3,77 persen daripada 2016, yamg persentasenya 60,46 persen.
Sebenarnya, ungkap Yoyok, pihaknya telah mengingatkan seluruh WP supaya memanfaatkan sisa waktu guna mengajukan pelaporan SPT Badan, seperti CV, PT, dan Firma. Apabila terjadii keterlambatan penyampaian, lanjut dia, sanksinya berupa denda sebesar Rp 1 juta. (win)





