Puluhan Money Changer Ilegal Terjaring

(jabartoday.com/net)

JABARTODAY.COM – BANDUNG — Dalam dunia jasa keuangan, terdapat peraturan berkenaan dengan keberadaan penyelenggara Kegiatan Usahan Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau lazimnya beristilah Money Changer. “Regulasinya, berupa pelarangan bagi KUPVA BB untuk bertindak sebagai agen penjual cek pelawat, margin trading, spot, forward, swap, dan transaksi derivative lainnya,” tandas Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Jabar, Wiwiek Sisto Widayat, usai pertemuan dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jabar, Irjen Pol Anton Charliyan, di Markas Polda Jabar (Mapolda) Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung beberapa waktu lalu.

Wiwiek menjelaskan, ada beberapa aktivitas KUPVA, yang salah satu cakupannya penukaran uang. Namun, sambungnya, kegiatan penukaran uang tersebut ada mekanismenya, baik berkenaan dengan jual beli Uang Kertas Asing (UKA) maupun pembelian Cek Pelawat.

Sayangnya, ungkap Wiwiek, sejauh ini, di wilayahnya, terdapat cukup banyak money changer liar alias ilegal. Karenanya, seru Wiwiek, bersama seluruh KPwBI Jabar dan jajaran Polda Jabar, pihaknya melakukan berbagai upaya penindakan kegiatan money changer ilegal.

Biasanya, kata Wiwiek, penyelenggara KUPVA BB memiliki target dan sasaran, yaitu mayoritas membidik titik-titik tenaga kerja Indonesia (TKI). Misalnya, lanjutnya, Cianjur, Subang, dan Sukabumi. Hingga saat ini, beber Wiwiek, pihaknya menjaring 37 money changer belum berizin.

Menurutnya, baru 19 di antaranya yang mengajukam izin resmi. Sedangkan yang belum mengantungi izin, ujarnya, pihaknya melakukan penindakan. “Kami memberi 2 opsi bagi pelaku usaha yang belum berizin, yaitu stop beraktivitas atau mengurus perizinannya. Penataan ini KUPVA BB terus kami lakukan,” tegasnya. (win)

Related posts