JABARTODAY.COM-JAKARTA. Kejadian salah tangkap yang dilakukan Densus 88 beberapa kali dan terakhir terhadap dua warga di Jawa Tengah Solo akhir Desember 2015 lalu mendorong keprihatinan banyak kalangan termasuk Presidium Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI). Karena itu, KAHMI menghimbau Polri untuk meminta maaf secara terbuka kepada korban dan keluarganya atas kejadian tersebut serta memberikan santunan dan ganti kerugian.
“(Sudah selayaknya) pihak Polri secara terus terang menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya serta mmemberikan santunan atau ganti kerugian,” himbau Mahfud MD, Koordinator Presidium KAHMI kepada Jabartoday.com, Senin (4/1/2016).
Tindakan salah tangkap ini, tegas Mahfud, tidak hanya merugikan secara pribadi korban dan keluarganya, tetapi memberikan efek negatif di kemudian hari baik bagi masyarakat maupun bagi Polri dan Pemerintah.
Pendekatan Persuasif
Dalam rilis yang ditandatangani oleh Mahfud MD (Koordinator Presidium) dan Subandriyo (Sekretaris Jenderal), Majelis Nasional KAHMI juga meminta kepada pemerintah untuk terus menerus melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi tentang bahaya terorisme.
“Kerjasama dengan ormas dan kelompok masyarakat dalam mencegah dan menangani terorisme perlu ditingkatkan secara nyata dan berkelanjutan. Dan, tentu saja dengan pendekatan persuasif,” harap Mahfud. (Fahrus Zaman Fadhly)