JABARTODAY.COM – BANDUNG
Seorang pria diciduk oleh jajaran Polsek Arcamanik karena kedapatan memiliki, mengkonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis ganja kering, Rabu (26/9) lalu.
Pria tersebut, SM alias Yanto (51), ditangkap di kediamannya di Kampung Pasempar RT 05/03, Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolsekta Arcamanik, Komisaris I Ketut Adi Purnama, didampingi Kepala Unit Reserse dan Kriminal Ajun Komisaris Odang, menyebutkan, penangkapan SM berjalan tanpa adanya perlawanan. SM ditangkap di rumahnya dan kemudian dilakukan penggeledahan. Lalu, ditemukan satu linting ganja kering yang disimpan dalam bungkus rokok, dan satu puntung ganja bekas pakai.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, kalau di daerah rumah SM sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering. Lalu kita lakukan penyelidikan dan terbukti,” jelasnya, saat ditemui di Mapolsekta Arcamanik, Jalan Cisaranten, Jumat (28/9).
Dia menambahkan, setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, ditemukan juga tiga paket ganja kering seberat 1,5 kilogram siap edar, yang disimpan di belakang lemari baju.
Menurut Adi, SM ini merupakan pengedar dan pemakai narkotika jenis ganja kering. SM sendiri biasa mengedarkan ganja di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, dan Depok.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang jaringan SM ini. Dari pelanggannya, serta pemasok barang haram tersebut,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, SM dijerat Pasal 144 jo. Pasal 111 Undang-undang RI No 35/2009 tentang Narkotika dan Psikotropika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (AVILA DWIPUTRA)