JABARTODAY.COM, BANDUNG,– Polisi mengungkap modus operandi sindikat judi online internasional beromzet ratusan miliar rupiah dari para penjudi di Indonesia, khususnya Jawa Barat.
Sindikat judi online sebagian besar berada di luar negeri, seperti, Kamboja. Mereka mengoperasikan judi online secara daring menggunakan situs tertentu.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto mengatakan, sasaran utama para sindikat itu para penjudi di Indonesia. Mereka mengimingi kemenangan sesaat untuk kemudian dikeruk uangnya.
“Mereka merekrut kaki tangan di Indonesia, termasuk Jawa Barat. Orang-orang ini (kaki tangan sindikat) bertugas membuat rekening bank untuk menampung uang hasil judi online,” kata Dirreskrimsus, dilansir dari iNews.id,Kamis (27/6/2024).
Kaki tangan sindikat, ujar Kombes Pol Deni, membujuk masyarakat membantu mereka membuat rekening bank dan M-Banking. Setelah jadi, buku tabungan dan M-Banking itu dikuasai sindikat. Sedangkan pembuat rekening diberi imbalan Rp2,5 juta.
“Setelah uang terkumpul di rekening bank, kakia tangan sindikat akan menyetorkannya,” ujar Kombes Pol Deni.
Karena transaksi menggunakan jasa perbankan, tutur Dirreskrimsus, Polda Jabar akan membentuk tim pelacakan untuk mengungkap dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan sindikat judi online.
“Kami mengapresiasi kinerja Polres Ciamis yang berhasil mengungkap kasus judi online. Kami akan dalami kasus ini berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan PPATK,” tutur Dirreskrimsus.
Diketahui, TCA, anggota sindikat judi online Kamboja, ditangkap polisi di hotel Kota Tasikmalaya pada Rabu (26/6/2024). Dari tangan TCA, warga Kabupaten Ciamis, polisi menyita lima buku tabungan deposito berisi total dana Rp365 miliar.
Berawal Patroli Siber
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kronologi pengungkapan kasus judi online dengan tersangka TCA berawal dari patroli siber yang dilakukan polisi Pada Sabtu 22 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari patroli itu, polisi menemukan transaksi mencurigakan di salah satu bank Kabupaten Ciamis yang digunakan untuk menerima transfer dana judi online.
“Pemilik rekening itu bernama Yanuardi Ramdan, warga Kecamatan Barekbek, Kabupaten Ciamis,” kata Kabid Humas bersama Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto dan Kapalres Ciamis AKBP Akmal kata Kabid Humas Polda Jabar saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (27/6/2024).
Kombes Pol Jules menyatakan, penyidik Satraeskrim Polres Ciamis mendatangi kediaman Yanuardi. Dari Yanuardi, polisi mendapatkan identitas dan keberadaan tersangka TCA.
“Pelaku TCA ditangkap di sebuah hotel di Kota Tasikmalaya pada Rabu 26 Juni 2024. Saat itu, TCA hendak berangkat ke Kamboja untuk menyetorkan uang judi online yang diraup dari para penjudi di Indonesia, khususnya Jawa Barat,” ujar Kombes Pol Jules. [ ]
Red: admin